Kota Solok — Pembangunan sarana maupun prasarana dalam menunjang roda perekonomian dan pelayanan masyarakat di Indonesia menjadi sebuah keharusan. Pembangunan sarana dan prasarana ini tentunya harus diimbangi dengan pengadaan barang dan jasa yang baik, terukur dan profesional. Namun dalam pelaksanaannya seringkali dijumpai berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Seperti halnya yang terjadi saat ini di daerah Kota Solok Sumatera Barat yang tenar dengan Kota Beras Serambi Madinah.
Pasalnya dalam pelaksanaan Layanan Pengelolaan Teknologi Informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE Kota Solok), banyak terjadi kejanggalan, bahkan semua pemenang paket lelang khusus di bidang kontruksi menjadi sorotan semua pihak, karna pemerintah kota Solok untuk menetapkan pemenang tender dengan menggunakan sistim tawaran terendah dan sistim gugur, namun dinilai kurang profesional dalam penetapan pemenang.
Ironisnya, salah seorang rekanan yang selalu ikut tender di Pemko Solok berinisial “YM” yang enggan menyebutkan namanya menyatakan, kita bisa melihat sendiri pada pelaksanaan lelang tender yang terjadi di LPSE Pemko Solok, semua pemenang tender jika dihitung besaran nilai tawarnya dari HPS rata rata turun harga tawar melebihi 20 persen.
“Salah satu contoh yang baru saja diumumkan penenang berupa Paket Revitalisasi Basement Pasar Semi Modren kota Solok dengan HPS Rp.1,5 Milyar yang diikuti puluhan perusahaan. Jika kita amati yang menjadi pemenang tender yang terlihat jelas di Website LPSE Kota Solok pemeneng menurunkan tawaran melebihi dari 20 persen, padahal Pemko Solok dalam komitmen yang pernah terdengar isu yang beredar yang mana dokumen penawaran paket lelang dengan nilai tawar melebihi 20 persen tidak akan di buka alias tidak dievaluasi, kenyataannya semua pemenang tender malah nilai penawaran melebihi 20 persen bahkan ada pula pemenang tender nilai tawarnya hampir mencapai 30 persen menang, di mana letak komitmen Pemko Solok dalam hal ini?” katanya dengan kekecewaan.
Lebih parahnya lagi, banyak rekanan peserta tender paket Revitalisasi Basement Pasar Semi Modren kota Solok mengalami protes dan kekecewaan yang luar biasa setelah mengetahui pemenang paket lelang tersebut ternyata rekanan dengan tawaran terendah yang melebihi dari 20 persen tawaran, bahkan tawarannya pun dinilai banyak pihak di luar kewajaran, namun mereka kebanyakan enggan melakukan sanggahan yang memakan waktu penyelesaian cukup lama dan mengganggu masa kerja proyek.
Menelusuri persoalan tersebut Tim Investigasi media ini melakukan cros cek fakta. Jika dilihat dari nilai HPS paket Revitalisasi Basement Pasar Semi Modren senilai Rp.1.498.624.000 dan yang menjadi pemenang tender CV Mutiara Indah berasal dari Kota Solok dengan harga penawaran Rp.1.153.466.916.
Seperti yang ungkap oleh Bram Pratama anggota DPC MOI Kota Solok yang juga salah satu aktifis Anti Korupsi di salah satu LSM, menurutnya pemerintah daerah harus paham dan taat pada aturan pemerintah yang ada karna semuanya paham dengan Undang Undang dan aturan yang ada, seperti dalam Permen PU 31/2015 tentang Standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi jelas dinyatakan, bahwa dalam pekerjaan konstruksi apabila harga penawaran jauh di bawah HPS, < 80>.
“Tapi kalau harga pemenangnya hanya selisih 20 persen atau kurang dari itu, tidak ada masalah,” ujarnya terkait persoalan itu.
Lantas, bagaimana dengan harga pemenang dengan HPS di bawah 80 persen? Masih menurut Permen PU 31/2015 yang disampaikan narasumber, ada beberapa hal yang perlu dilakukan tindaklanjut oleh pihak atau lembaga lelang maupun peserta lelang. “Ya itu wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan beberapa ketentuan sesuai aturan,” ucapnya.
Ketentuan dalam aturan yang dimaksud adalah dilakukan AHSP (analisa harga satuan pekerjaan) terhadap calon penyedia yang menawar <80>. Selain itu juga meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan, dan klarifikasi untuk item pekerjaan. Ketentuan lain adalah apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil dari hasil evaluasi, maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga. Tapi, apabila total harga penawaran lebih besar dan/atau sama dengan dari hasil evaluasi, maka harga penawaran dinyatakan wajar.
Namun, apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang pelelangan, harus bersedia untuk menaikkan jaminan pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS. “Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai jaminan pelaksanaan, penawarannya digugurkan dan jaminan penawaran dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah, serta dimasukkan dalam daftar hitam,” terangnya.
Lebih jauh Bram menyampaikan, jika memang terjadi pemenang tender paket kontruksi yang harga penawarannya turun lebih dari 20 persen dari nilai HPS, perlu dilakukan kajian klarifikasi atas evaluasi teknis kewajaran harga sesuai dokumen yang diajukan pemenang, di sini peran aktif panitia yang benar benar profesional, karna di sini banyak celah alias bisa diatur, akibatnya mutu dan kualitas pekerjaan proyek itu sendiri akan berdampak buruk.
“Sudah pasti ada pengurangan volume pekerjaan atau pengalihan volume, hal tersebut banyak kita jumpai pada pelaksanaan proyek yang nilai tawarnya lebih dari 20 persen dalam melaksanakan pekerjaan, banyak yang tidak layak dan ambruk, pasalnya mutu dan kualitas proyek tersebut kurang bagus dan berpotensi merugikan anggaran daerah, pemerintah membangun itu untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk menghambur hamburkan uang negara dan memperkaya kelompok maupun untuk kepentingan diri sendiri dengan mutu proyek yang tidak jelas, di sini kita berharap pada Panitia pejabat pelaksana tugas yang ada di LPSE kota Solok harus benar benar profesional di bidangnya, jangan berpihak pada kepentingan yang merugikan daerah, kami Persatuan Media Online Indonesia Cabang Kota Solok juga merupakan bagian dari pengawasan daerah yang bertugas di bidang Informasi publik (jurnalis media Online) akan selalu mengawasi kinerja pemerintah, dan menyampaikan fakta yang akurat kepada publik khususnya masyarakat kota Solok melalui media online. Maka dari itu kami DPC MOI Kota Solok berharap pada Pemko Solok jangan sampai masalah proyek sampai keranah hukum yang ujung ujung masuk penjara,” tegasnya. (Cha)
Discussion about this post