Padang, Ri- Dalam Mewujudkan SDM Bidang Air Minum Yang Unggul dan Kompeten sangatlah penting dilakukan upaya peningkatan kompetensi SDM melalui sertifikasi kompetensi. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum, telah ditentukan bahwa SDM bidang air minum harus memiliki sertifikat kompetensi paling lambat pada tahun 2022. Untuk itu, seluruh SDM pengelola SPAM wajib memiliki sertifikat kompetensi, baik pada tingkat manajemen maupun operatornya.
Permasalahan lingkungan hidup masih menjadi fenomena yang membutuhkan perhatian khusus. Pemantauan kualitas lingkungan, seperti air limbah, air permukaan, air minum, dan air tanah membutuhkan kecermatan. Untuk memastikan jaminan mutu hasil uji, maka pekerjaan ini harus dilakukan oleh personel yang kompeten.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, pagi ini (10/8/22) bertempat di Ruang Batandang Truntum Hotel, Dirtek Andri Satria1 langsung membuka secara simbolik Pelatihan Audit Internal dan Pemahaman Persyaratan Umum dan Kompetensi Laboratorium Pengujian Sesuai Persyaratan SNI ISO/IEC 17025-2017, yang diikuti oleh pejabat pada divisi produksi dan staf yang berkaitan langsung.
Dalam pelatihan ini menghadirkan narasumber dari jasa industri manajemen sertifikasi yaitu Bapak Jhonson Sebayang dan Ibu Inneke Lelyani. Dalam bimbingan kedua narasumber ini diharapkan dapat meningkatan kompetensi personel dalam melaksanakan tugas nantinya. Rel
Discussion about this post