Kota Solok – Guna memberikan pemahaman terkait perubahan regulasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Pemerintah Kota Solok melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Rabu (10/8) di Hotel Taufina.
“Peraturan baru ini tentunya harus dipahami semua pejabat berwenang agar tidak salah nantinya dalam menegakkan disiplin. Ada ketentuan dan batasan yang harus dipedomani,” kata Dhani.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemko Solok mendatangkan narasumber kompeten yakni Mutia Mahda dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru. Narasumber dari BKN memberikan sosialisasi dan simulasi terkait peraturan terbaru sisiplin pegawai.
Dhani mengharapkan, pejabat yang menangani urusan layanan kepegawaian terus mengupgrade ilmu dan wasawan terbaru dalam bidang disiplin pegawai. Dengan begitu, proses pemberian hukuman disiplin tidak menyalahi aturan sehingga tidak merugikan pegawai.
“Penegakan disiplin pegawai sangat penting agar PNS di Pemko Solok bisa bekerja dengan baik. Setiap pribadi di masing-masing organisasi harus paham dengan aturan, terutama pimpinan yang menjadi contoh bagi bawahannya,” beber Dhani.
Pada dasarnya, penegakkan disiplin mendorong ASN dan pegawai non ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral. Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
Dalam melaksanakan tugasnya, ASN sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel. (**)
Discussion about this post