Sawahlunto – Polres Sawahlunto kembali menangkap pelaku judi online hanya berselang beberapa hari saja, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam (ResIntel) Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menangkap dan mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana judi online jenis Togel, (10/08/2022).
Penangkapan pelaku sesuai komitmen Polri dan Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H., beserta Kapolres Sawahlunto AKBP purwanto hari subekti, S.Sos dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi online yang berdampak negatif terhadap penyimpangan perilaku sosial sehingga bisa mengancam ketertiban umum.
Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K Kasat Reskim Polres Sawahlunto mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Sawahlunto Kecamatan Lembah Segar sering terjadi transaksi jual beli angka toto gelap secara online.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto memerintahkan Tim gabungan Satuan resIntel Polres Sawahlunto yang dipimpin oleh Kanit I Tipidum (Tindak Pidana Umum) Aipda Firman Fahmi, S.H., M.H. melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 di Pasar Sawahlunto Kelurahan Pasar Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto, pada pukul 17.30 Wib Satuan ResIntel Polres Sawahlunto mendapati diduga pelaku inisial A warga Kelurahan Kubang Sirakuk Selatan Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto yang sedang menerima pemasangan angka judi togel secara online, sehingga dilakukan penangkapan terhadap saudara A yang diduga pelaku permainan judi jenis togel.
“Di saat penangkapan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) unit Hp merk Oppo A54 warna hitam, 1 (satu) unit Hp Nokia 105 warna hitam, 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BNI warna hijau, uang tunai berjumlah Rp 272.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).” Tutur Iptu Ferly.
Menurut keterangan A saat diinterogasi, membenarkan bahwa dirinya menerima pasangan angka judi togel dan di kirim ke situs online Royaltoto0621.com dengan nama akun ADITYA87.
“Dan saudara A juga mengakui akun tersebut miliknya dan yang menitipkan pasangan kepadanya yaitu atas nama S yang mana An. S menitipkan pasangan senilai Rp 10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah) dan atas nama B menitipkan pasangan senilai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah),” ucap Kasat.
Selanjutnya saudara A yang diduga pelaku tindak pidana perjudian online jenis Togel beserta barang bukti milik pelaku di bawa ke Polres Sawahlunto guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku C dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000.,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos mengatakan fenomena judi online semakin menjadi sorotan, tidak bisa dipungkiri jumlah pemain judi slot online dan judi togel online tidak terhitung banyaknya. Mirisnya, masyarakat berpenghasilan minim juga menjadi korban dari keganasan permainan itu.
Kebiasaan judi di samping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.
“Tidak sedikit para korban judi online tersebut bahkan menjadi stress dan akhirnya melakukan tindakan kriminal untuk sekedar dapat melanjutkan permainan judi slot online ataupun judi togel online tersebut. Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT,” tuturnya.
Kapolres Sawahlunto berharap di samping upaya represif dari aparat penegak hukum. Upaya preventif dari pemerintah daerah dan masyarakat juga sangat berperan penting. Masyarakat dan perangkat pemerintah sampai ke tingkat RT harus aktif dalam pencegahan terjadinya praktek judi dilingkungannya.
Apabila sudah ada yang mulai menjual togel misalnya, maka segera dilakukan pendekatan untuk menghentikan (Djasrizal)
Discussion about this post