Pariaman — Pemberian mobil dinas (mobnas) Kajari Pariaman merek Toyota Fortuner yang dihibahkan oleh Pemko Pariaman di bawah kekuasaan Genius Umar sebagai walikota, ternyata menuai polemik serta mendapat tanggapan keras dari Jaksa Pemeriksa Bidang Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Pasalnya, pemberian hibah mobnas tersebut dari Pemko Pariaman ke Kejaksaan Negeri Pariaman diduga kuat sarat pelanggaran, akibat tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku alias “seenak udel” saja.
Dari informasi yang diwartakan Reportase Investigasi, yang sebelumnya telah mengudara, dijelaskan pemberian mobnas untuk Kajari Pariaman ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum, di antaranya pengadaan mobnas disinyalir tidak melalui pembahasan Banggar DPRD.
Selain itu, mobil jenis minibus Toyota Fortuner BA 4 W tersebut diserahkan tanpa adanya berita acara hibah dari Pemerintah Kota Pariaman. Bahkan lebih gilanya lagi, pengadaan mobnas yang ditaksir hampir menelan anggaran 1 miliar rupiah tersebut, juga tidak melalui proses lelang.
Buktinya pengadaan mobil dinas untuk Kajari Pariaman itu, sejauh ini tidak pernah tampak ditayangkan di laman LPSE Kota Pariaman yang dapat diakses masyarakat luas.
Menengarai persoalan tersebut, Jaksa Pemeriksa Bidang Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Marjon SH yang dikonfirmasi media via ponsel, Selasa (9/8) menegaskan kesalahan dalam prosedur pemberian hibah mobnas untuk Kajari Pariaman.
Menurut Marjon, sah-sah saja pemberian mobnas tersebut dilakukan seperti yang disebutkan di atas, jika uang yang digunakan saat pembelian mobil dinas untuk kajari itu, menggunakan uang pribadi Walikota Genius Umar.
“Jelas prosedurnya salah. Sebab apabila pemberian mobnas itu masih memakai uang negara maka turuti dan lengkapi sesuai prosedur. Atau mungkin itu uang pribadinya walikota? Kalau uang pribadinya tidak masalah. Tapi kalau masih uang rakyat yang dipakai, jalankan aturan,” tegas Marjon.
Lebih jauh Marjon berpandangan, sebagai penyandang jabatan di aparatur pemerintah maupun aparatur hukum, dalam hal penggunaan keuangan negara yang berasal dari uang rakyat, harus memakai azas transparansi. “Kita harus transparan, penggunaan uang negara harus memakai azas transparansi. Jadi silahkan kendaraan itu dikasih untuk kedinasan, tapi aturan dijalankan,” tukuknya lugas.
Marjon tidak menampik kemungkinan tindakan yang akan terjadi terhadap mobnas tersebut, yang berpotensi untuk dikembalikan. “Jika terbukti (menyalahi aturan), mobil itu dikembalikan sesuai prosedur,” kunci Marjon.
LSM Caredek Soroti Pengadaan Mobnas Walikota Genius dan Kajari Pariaman
Di sisi lain, LSM Caredek melalui sekretarisnya Endra Yulita menukilkan kekecewaan kepada Walikota Genius Umar. Sebab katanya, tidak pekanya Genius menyikapi kondisi ekonomi masyarakat Kota Pariaman pasca pandemi, ditambah dengan defisit anggaran untuk tahun 2023 sebanyak 89 miliar rupiah, adalah salah satu wujud dari kegagalan Genius dalam memimpin Kota Tabuik.
“Jadi kesannya kan, Genius lebih memilih menghamburkan uang negara untuk hal-hal yang tidak urgen, bermewah-mewahan di atas penderitaan masyarakat ditambah kondisi keuangan daerah yang defisitnya mencapai Rp 89 miliar ketimbang memikirkan dampak ekonomi yang timbul setelah Covid-19. Artinya Genius tidak pro-rakyat, tidak peka terhadap kondisi masyarakatnya,” gusar Endra mantan ketua LSM Penjara yang sukses “mengkandangkan” dua oknum pelaku korupsi ini menyikapi.
Apatah lagi, kata Endra, pengadaan mobnas tersebut bukan saja diperuntukkan kepada Kajari Pariaman, melainkan juga untuk fasilitas Genius sendiri sebagai walikota serta pengadaan mobnas untuk Sekdako Yota Balad.
“Kita bicara di luar proses saja dulu. Yang kita tau pengadaan mobnas untuk Walikota Genius dan Kajari Pariaman itu tidak ada ditenderkan di laman LPSE Kota Pariaman. Itu jelas sudah terindikasi menyalahi aturan main. Di balik itu semua, satu hal yang dicatat oleh masyarakat bahwa, Genius tidak memikirkan kondisi masyarakatnya dan daerah. Lebih memilih bermewah-mewahan untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” ujar Endra menohok. (Idm)
Discussion about this post