Dharmasraya — Sudah empat bulan lebih peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Tasar, Sari, Eka terhadap korban Suci Wahdani di tempat kediamannya, di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Darmasraya, Provinsi Sumatera Barat menuai pertanyaan.
Pasalnya, sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum untuk pelaku, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75/IV/2022/SPKT/Polres Darmasraya/Polda Sumbar. Pihak korban berharap kepada pihak penyidik yang menangani kasus ini, agar ditindak secara hukum yang berlaku agar pelaku mendapat efek jera.
Sementara Suci Wahdani selaku korban, Minggu (7/8/2022) membenarkan waktu kejadian penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Tasar bersama dua orang anak terhadap dirinya di tempat kediamannya, pada Senen 4 April 2022 berkisar jam 17.30 Wib.
“Saya melaporkan kejadian itu ke Polres Dharmasraya hari Senen 4 April 2022 jam 22.55 wib. Tapi sampai saat sekarang ke tiga pelaku masih saja terlihat berkeliaran. Dan saya semenjak kejadian itu selalu dihantui rasa takut,” terang Suci.
“Semenjak kejadian itu rumah saya jarang saya buka, karena masih ada saja rasa was-was takut diulangi lagi kejadian yang serupa. Harapan saya tentu meminta kepada pihak penyidik agar secepatnya diproses, agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal juga, dan juga ada efek jera kepada pelaku, supaya pelaku tidak lagi melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang lain. tapi kemaren suami saya tanyakan kepada pihak penyidik via WhatsApp tentang perkembangan prosesnya, dan jawabannya, sudah panggilan pertama sebagai tersangka, yang bersangkutan berhalangan hadir karena bapak Tasar sedang operasi di Padang jawabnya,” tutup Suci Wahdani.
Terpisah, Sudirman bapak kandung Suci Wahdani, Sabtu (6/8) dengan wajah kecewa mengatakan peristiwa ini benar sudah lebih empat bulan, namun si pelaku masih juga belum mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
“Apakah seperti itu ya proses hukumnya kepada pelaku penganiayaan di negri kita ini. Atau hukum terhadap pelaku penganiayaan Tasar dan dua orang anaknya itu mendapat keistimewaan dari pihak polisi. Sebab sampai saat sekarang belum juga ada kepastian hukum terhadap pelaku, sudah empat bulan lebih kejadiannya. Dan kini alasan penyidik yang bersangkutan berhalangan hadir karena bapak Tasar sedang operasi di Padang. Pertanyaan saya lalu kalau Tasar alasannya dioperasi tersangka yang lain bagai mana? Apakah pelaku yang lain menunggu Tasar siap operasi dulu baru diproses. Harapan saya kepada pihak kepolisian yang menangani kasus penganiayaan terhadap anak saya ini memohon hukum ditegakkan, jangan hukum berlaku pada kami yang kecil ini saja. Apabila belum juga mendapat keadilan hukum untuk kasus ini tentu kami akan selalu mencari langkah lain untuk mendapatkan keadilan,” ungkap Sudirman kecewa. (tim)
Discussion about this post