Padang — Walaupun pelaksanaan musyawarah cabang (Muscab) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Solok telah selasai beberapa waktu yang lalu. Akan tetapi masih meninggalkan persolan yang mungkin akan mengganggu perjalanan partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono khususnya di Sumatera Barat.
Hal tersebut terungkap sewaktu Ildianto, A.Md yang juga kandidat ketua DPC yang bertarung pada saat Muscab Partai Demokrat pada tanggal 18 Juli yang lalu, hari ini Sabtu (6/8) bersama kuasa hukumnya Sulaimon Primareza, SH melakukan jumpa pers di Menyala Coffe di kawasan Banda Puruih Padang.
“Ini betuk penzaliman pada diri saya di mana pada waktu Muscab yang lalu saya didukung 12 pemilik suara, akan tetapi saya disuruh mundur dan dijanjikan jabatan sekretaris oleh pak Mulyadi,” ungkapnya.
Pada saat pelaksanaan Muscab tersebut terjadi kompetisi antara Iriadi Dt. Tumanggung yang direkomendasikan oleh dua kecamatan. Sementara Ildianto, A.Md didukung oleh dua belas kecamatan dari empat belas kecamatan yang ada di Kabupaten Solok.
Pada saat Muscab dilaksanakan terjadi kesepakatan antara pihak Ildianto dengan Iriadi Dt. Tumanggung yang difasilitasi oleh pihak DPP dan DPD Partai Demokrat, kesepakatan tersebut berisi antara lain menjadikan Ildianto sebagai sekretaris DPC Kab. Solok.
Di tengah perjalanan sampai SK keluar, ternyata nama Ildianto tidak terdapat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok. Ketika hal ini dikonfirmasi oleh Ildianto kepada Mulyadi selaku ketua DPD, Mulyadi berkilah dan menyalahkan sekretaris DPD yang menghandel mengenai kepengurusan Kabupaten Solok tersebut.
“Ketika saya menanyakan mengenai tidak adanya nama saya dalam kepengurusan, pak Mul berkilah dan tidak tahu mengenai persoalan tersebut dan mengatakan itu yang mengurus adalah saudara Doni Harsiva sekretaris DPD,” tambahnya menirukan perkataan Mulyadi.
Padahal, kata lldianto lagi, kesepakatan tersebut diketahui dan disetujui oleh Mulyadi selaku ketua DPD.
Sementara itu Sulaimon Primareza, SH selaku kuasa hukum dari Ildianto menyatakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Partai Demokrat.
“Kami dari pihak Ildianto menilai ada inkonsistensi dan tidak prosedural yang dilakukan, di mana salah satu kandidat terindikasi ada persyaratan tidak memadai. Hasil pemilihan tersebut yang diakhiri dengan mediasi, yang sampai ke pusat turunnya, ternyata SK-nya berbeda,” lanjutnya.
Tim penasehat hukum melihat terbitnya SK kepengurusan DPC Kab. Solok tidak sesuai dengan hasil pemilihan pada Muscab di Bukittinggi kemarin yang berakhir dengan mediasi.
Ketika media menanyai mengenai materi dan kapan gugatan akan diajukan, Sulaimon mengatakan secepatnya akan memasukan gugatan ke mahkamah partai.
“Kita punya bahan bukti komunikasi bahkan dihadiri oleh pihak DPP pada saat itu, secepatnya kami akan memasukan gugatan karna SK dari DPP yang menurut kami tidak sesuai dengan hasil Muscab Demokrat Kabupaten Solok kemarin sudah keluar, dan ternyata klien kita yang calon kandidat dan dinegosiasikan sebagai sekretaris tidak terdapat dalam SK maka kami akan secepatnya melayangkan gugatan ke mahkamah Partai Demokrat,” pungkas pengacara yang akrab disapa Momon ini.
Discussion about this post