Bukittinggi – Mengemukanya persoalan konflik tanah Pemerintah Kota Bukittinggi yang diduga dipakai tanpa hak kepemilikan oleh pihak Yayasan Fort De Kock Bukittinggi di beberapa media massa beberapa hari terakhir, mendapat tanggapan serius dari pihak Pemkot.
Alhasil, akibat simpang siurnya pemberitaan tersebut, pihak Pemkot Bukittinggi melalui Bidang Hukum dan Humas melakukan klarifikasi.
“Kita sengaja melakukan klarifikasi ini agar isu yang berkembang ditengah-tengah Masyarakat saat ini tentang posisi konflik yang terjadi antara Pemkot Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock dapat diluruskan sesuai kejadian sebenarnya,” sebut Isra Yonza, Kabag Hukum Pemkot Bukittinggi kepada Wartawan.
Dirinya mengatakan bahwa substansi yang terjadi adalah mengenai dipakainya tanah Pemkot oleh pihak Yayasan Fort De Kock seluas 1.708 m2 tanpa izin. “Tanah itu kita peroleh dari hasil Pembelian kepada Syafri St Pangeran selaku pemilik Sertifikat nomor 655, berdasarkan SU nomor 12/MG/2007 dengan luas 5.528 m2, yang mana pembangunan lanjutan gedung STIKES Fort De Kock, belakangan diketahui ada didalamnya,” katanya.
Diakui pembangunan tersebut sebelumnya tidak diketahui oleh Pemkot dikarenakan IMB yang diajukan oleh pihak Yayasan hanya berkaitan dengan pembangunan gedung awal diatas tanah seluas 7.943 m2.
Jadi, lanjutnya, “Sebelumnya kita menyangka Bangunan yang diajukan berdasarkan IMB itulah yang mereka bangun, tapi ternyata muncul tambahan bangunan dibelakang gedung tersebut yang diketahui memakai Tanah Milik kita, yang barang tentu itu sudah melanggar aturan disamping aturan secara ketentuan IMB maupun secara KUHP,” jelasnya.
Langkah kongkrit pasca diketahuinya kejadian tersebut menurut Isra, pihak Pemkot telah memperingati pihak Yayasan. Dengan dilayangkannya SP-1 tanggal 07 Mei 2019 yang diikuti dengan SP-2 tanggal 17 Juni 2019, yang mana pihak Pemkot masih berharap bahwa ada upaya tindakan Koperatif dari Yayasan Fort De Kock Bukittinggi.
“Sebenarnya, kita menginginkan ada langkah-langkah penyelesaian secara baik dari mereka, namun mereka meminta untuk melakukan upaya tukar guling aset, yang tentunya tidak sesuai dengan regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat Tanah tersebut kita beli berdasarkan mata perbelanjaan Modal Daerah yang bersumber dari dana APBD TA 2007, yang diperuntukkan membangun Kantor DPRD Bukittinggi, dan itupun sudah tercatat dalam Aset tetap pada catatan atas laporan keuangan daerah,” paparnya.
Menurut Isra, pemicu dikeluarkannya Surat Peringatan tersebut, selain terpakainya tanah milik Pemkot juga ada tindakan Klausula Hukum yang dilanggar pihak Yayasan, sebagai konsekuensi dikeluarkannya IMB.
“Kita memiliki regulasi sebagai pra syarat dikeluarkannya IMB, yakni berdasarkan Keterangan Rencana Kota (Advice pleaning), setiap bangunan musti mempertimbangkan perluasan Kota dimana harus menyisakan lahan untuk dijadikan sarana Fasilitas Umum, dan itupun mereka langgar, sehingga saran yang telah dituangkan dalam Advice pleaning tersebut seluas 1.144 m2 yang musti mereka jadikan Fasilitas Umum, itupun tidak mereka indahkan,” terangnya.
Isra juga menegaskan, jika pihak Yayasan Fort De Kock tetap tidak memiliki niat baik dalam menanggapi dua Surat Peringatan yang dikirimkan tersebut, tidak menutup kemungkinan Pemkot bersama Tim Yustisi akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang telah dinyatakan tidak memiliki IMB tersebut.
“Kita tetap berpegang pada aturan, dan masih menunggu pihak Yayasan untuk Koperatif agar membongkar bangunan tersebut secara kerelaan sendiri. Namun jika itu tidak mereka indahkan, tentu Surat Peringatan ke tiga kita layangkan yang diikuti dengan langkah dilakukannya Pembongkaran bersama Tim Yustisi daerah nantinya,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Bukittinggi, melalui Didi Cahyadi Ningrat kepada Wartawan mengatakan bahwa pihaknya hanya menanggapi dingin persoalan SP-1 dan SP-2 yang dikirimkan oleh pihak Pemkot Bukittinggi, karena tuntutan yang dipaparkan dalam Surat Peringatan tersebut menurutnya tidak jelas (kabur) atas objek yang diajukan peringatan.
“Kita jelas tidak terima Peringatan tersebut, karena sebelum bangunan itu didirikan, kita sudah lakukan upaya permohonan IMB tambahan dari luas yang dikatakan Pemkot sebelumnya walaupun hingga saat inipun belum mereka keluarkan. Artinya kita punya luas lahan itu bukan hanya 7.943 m2, namun hampir 9.000 m2, yang diatasnya ada 4 Sertifikat HGB, dan itu bisa dibuktikan,” katanya yang dilansir melalui Handphone.
Disebutkan bahwa disamping ketidak terimaan Yayasan, dirinya juga menyebutkan bahwa angka-angka luas lahan yang di klaim pihak Pemkot Bukittinggi tidaklah berdasar, karena sumber informasi itu tidak jelas dan mengada-ngada.
“Hitungan Pemkot atas ukur luas tanah itu kan tidak pernah bersama kita, hanya hasil asumsi-asumsi mereka dengan BPN saja. Seharusnya, sebagai pihak yang berbatas secara langsung, ketika Pemkot melakukan ukur ulang dengan BPN, musti mengajak kita dong, sehingga tidak seenaknya menentukan batas tanda dasar-dasar Yuridis yang jelas,” paparnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bukittinggi, Yulizar Yakub membenarkan, perihal pernyataan pihak Pemkot Bukittinggi tentang terpakainya lahan milik Pemkot oleh pihak Yayasan Fort De Kock. Hal itu menurutnya diketahui ketika pihaknya diminta melakukan ukur ulang pada objek yang dimaksud, sehingga Surat Ukur yang ada, sesuai luasnya dengan Sertifikat yang telah menjadi milik Pemkot.
“Ukur ulang itu sudah kali ketiga pihak kita lakukan, yang sebelumnya juga dilakukan oleh Kepala BPN sebelum saya. Dan memang, ukur ulang itu persis sama dengan Surat Ukur yang ada dan dua kali ukur ulang sebelumnya, yang mana bangunan yang saat ini diminta bongkar oleh Pemkot masuk dalam kawasan Tanah Milik Pemkot tersebut,” katanya.
Yulizar menambahkan bahwa pihak Yayasan Fort De Kock juga telah memasukkan permohonan pembukuan terhadap objek tanah bangunan tersebut, namun pihaknya tidak dapat memproses disebabkan asal persilnya belum dapat diserahkan oleh pemohon.
“Arsip permohonan tersebut sudah ada sebelum saya ditempatkan disini, namun tentu tidak mungkin kita proses sejauh Warkahnya belum dapat dipenuhi. Nah, akhirnya muncullah persoalan ini, dan bahkan persoalan inipun sudah sampai ke Kantor Wilayah, sehingga kami disini diminta untuk memberikan laporan,” jelasnya.
Disebutkan juga bahwa adanya perseteruan yang terjadi antara kedua belah pihak tersebut sebenarnya bukanlah ranah kewenangan BPN, namun persoalan Yuridis tentu musti menjadi domainnya BPN. “Persoalan adanya dugaan pelanggaran IMB yang dilakukan oleh pihak Yayasan FDK, tentu tidak mungkin kita campuri, namun upaya menjelaskan tata letak lahan, sejauh itu dibutuhkan oleh kedua belah pihak, tentu itu musti kita penuhi berdasarkan bukti-bukti kepemilikan masing-masing, tanpa mengintervensi pemilik kedua belah pihak,” ungkapnya mengakhiri. (Jhon)
Discussion about this post