Sijunjung — Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D dan pembangunan prasarana Rumah Sakit Pratama, pekerjaan listrik, air bersih dan Ipal, berlokasi di Jorong Batang Kering, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2022, menuai pertanyaan di berbagai kalangan.
Pasalnya, proyek dengan nilai pagu Rp50.059.545.000 (lima puluh miliyar lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) itu ada tanda larangan untuk mengambil gambar vidio dan suara staf dan karyawan pekerja di lokasi area proyek tersebut.
Padahal proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D ini dibangun dengan uang negara yang dihimpun dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
Diketahui proyek ini sebagai kontraktor pelaksana PT. Syarif Maju Karya. Selain itu konsultan perencanaan ialah PT. Delta Arsitektur Persada, sedangkan sebagai manajemen kontruksi dari PT Gapssary Mitra Kreasi.
Pekerjaan ini memiliki nomor kontrak 05,013/Tender/APBD/Ap-Sjj/2022.
Tanggal kontrak 21 Juni 2022, waktu pelaksana cuma 187 hari kelender mulai dari tanggal kontrak, di bawah kepengawasan Pemerintah Kabupaten Sinjunjung, Dinas Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu Damsi dari LSM KPK Tipikor, DPD Kabupaten Sijunjung angkat bicara. Aturan larangan untuk mengambil gambar vidio dan rekaman suara karyawan di lokasi proyek pekerjaan Rumah Sakit Pratama lokasi Kamang Baru itu.
“Kalau menurut saya itu sangat keliru alias ngaur. Semenjak kapan aturan itu adanya, apa alasannya. Itu sama saja melarang masyarakat untuk mengawasi proyek yang didanai dengan uang masyarakat itu sendiri. Kalau menurut saya kepala dinas kesehatan selaku penyelenggara kegiatan patut juga dicurigai, kenapa ada larang untuk mengambil gambar vidio dan rekaman di lokasi area proyek tersebut. Ada apa sebenarnya terjadi di area proyek itu?” spontan sejumlah pertanyaan muncul dari Wahyu menengarai pekerjaan yang menyedot uang negara puluhan miliar itu.
Menurutnya kepala dinas dan kontraktor pelaksana harus mengerti dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Karena kegiatan tersebut sumber dananya dari uang rakyat bukan dari uang nenek moyang Anda, apabila terjadi pelanggaran kontrak melenceng pekerjaannya dari spesifikasi, atau tidak sesuai mutu bangunannya dengan keinginan masyarakat siapa yang akan bertanggung jawab. Dan kami dari LSM KPK Tipikor menghimbau kepada masyarakat, wartawan dan LSM untuk meningkatkan lagi kontrol sosialnya untuk mengawasi pekerjaan proyek Rumah Sakit Batang Kering itu. Sebab anggarannya sangat luar biasa besar yang menyedot uang APBD kabupaten kita,” tegas Wahyu. (arp)
Discussion about this post