Padang, RI-Tim Pengabdian masyarakat Universitas Negeri Padang (UNP) yang terhimpun dalam Pusat Riset Gender dan Pembangunan, Selasa 26/7-2022 kembali melaksanakan pengabdian masyarakat. Kegiatan ini merupakan kegiatan tahap dua dari empat rangkaian kegiatan Pendampingan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Nagari Pauah Kamba dan Nagari Toboh Ketek. Kegiatan tahap kedua ini fokus pada peningkatan kapasitas Tim DRPPA Nagari sebanyak 30 orang per nagari. Tim DRPPA terdiri dari Perangkat Nagari, Bamus, PKK, Bundo Kanduang, Pemuda, Pendamping desa, dan kader.
Kegiatan yang dibuka oleh Dr. Fatmariza.M.Hum sebagai Ketua Tim Pengabdian Masyarakat di Nagari Pauah Kamba, Juga mewakili Ketua Tim Pengabdian Nagari Toboh Ketek Dr. Erianjoni. M.Si, dan sekaligus sebagai Ketua Pusat Riset Gender UNP difasilitasi oleh tiga orang narasumber yaitu Suhatman, S.Pd, M.Si yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman; Dr. Yeni Karneli, M.Pd, Kons; dan Dr. Isnarmi Moeis, M.Pd. MA. Tiga topik yang disampaikan masing -masing adalah: Kebijakan dan Program DRPPA, Membina Keluarga Harmonis: Melindungi Perempuan dan Anak dari kekerasan, dan Peranan agama dalam keluarga. DRPPA di Kabupaten Padang Pariaman sejalan dengan Misi kesatu meningkatkan kualitas kehidupan beragama berdasarkan falsafah Adat Bersandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta memelihara kerukunan, ketentraman dan ketertiban dengan. Tujuan terwujudnya kepribadian masyarakat yang religius beradat dan berbudaya dalam menciptakan ketertiban dan keamanan kehidupan kemasyarakatan. Sasaran peningkatan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan telah dirumuskan. Strategi (1) Meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan dengan arah kebijakan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender. (2). Meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Arah kebijakan Kabupaten ramah perempuan dan layak anak.
Dalam materinya Dr. Yeni Karneli, M.Pd. Kons, mengatakan “keluarga yang harmonis: keluarga yang dapat mengantarkan seseorang hidup lebih bahagia, lebih layak dan lebih tenteram. Keharmonisan keluarga ditandai dengan hubungan yang bersatu-padu, komunikasi terbuka dan kehangatan di antara anggota keluarga. Keluarga yang harmonis merupakan kondisi dimana seluruh anggota menjalankan hak dan kewajiban masing-masing, terjalin kasih sayang, saling pengertian, komunikasi dan kerjasama yang baik antara anggota keluarga”.
Sementara itu Dr. Isnarmi menyampaikan agama merupakan aspek kunci dalam membina keluarga yang harmonis. Al-Quran telah memberi petunjuk kepada pasangan suami istri tentang bagaimana semestinya membina rumah tangga agar dapat mendatangkan sakinah mawaddah dan rahmah dalam rumah tangga. “Tentu caranya tidak lain adalah dengan menjalankan kewajiban masing-masing sebagai suami istri”.
Ketiga narasumber disambut antusias oleh peserta. Berbagai pertanyaan disampaikan terlkait dengan permasalahan keluarga, perceraian yang semakin banyak, perkawinan anak, dan persoalan-persoalan yang dihadi oleh pemerintah nigari, seperti kapasitas SDM, anggaran, dll. Kegiatan ini dirasakan sangat bermanfaat oleh peserta, dan telah menambah wawasan untuk menjadi agen dalam melaksanakan program DRPPA di Nagari. Wali Nagari Pauah Kamba M. Nur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada UNP yang telah membantu pelaksanaan program DRPPA, dan berharap kerjasama ini akan tetap berlanjut karena nagari membutuhkan inovasi dan bantuan pemikiran dari perguruan Tinggi.
Kegiatan pendampingan DRPPA akan dilanjutkan dengan tahapan ketiga dan empat yang akan memfasilitasi Aparatur pemerintah nagari dalam menganalisis Peraturan Nagari dan Renjana Program Pembangunan dan penganggaran agar responsif gender. Peraturan dan program pembangunan dan penganggaran yang responsif gender akan menjadi salah satu oilkar dalam mewujudkan nagari yang ramah perempuan dan peduli anak. Ada sepuluh Indikator DRPPA. Yaitu: (1) Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, (2) Tersedianya data desa yang memuat data terpilah tentang perempuan dan anak (3) Tersedianya Peraturan Desa tentang DRPPA. (4) Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa, (5) Persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat, (6) Persentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga perempuan bencana dan kekerasan, (7) Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak, (8) Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan (9) Tidak ada pekerja anak, serta (10) Tidak ada yang menikah di bawah usia 19 Tahun (tidak ada perkawinan anak) (Fatmariza/ Er/ Humas UNP).
Discussion about this post