Pariaman — Pemilihan kepala dusun di Desa Pauh Timur dirundung permasalahan. Desa Pauh Timur sendiri adalah kampungnya Walikota Genius Umar.
Tak main-main, Kepala Desa Pauh Timur Ulil Amri dituduh kebablasan melakukan praktek melawan hukum, atas dugaan kurenah yang memaksakan kehendaknya, menaikkan calon kepala dusun yang jelas jelas telah melangkahi aturan sejak awal awal proses penjaringan berlangsung, sejumlah pelanggaran lain pun mewarnai gaya kepala desa yang dinilai ikut campur dalam proses pemilihan itu.
Pasalnya, Doni Amri salah seorang peserta yang ikut dalam pemilihan Kepala Dusun Koto Kaciak Barat membuat pengaduan ke Walikota Pariaman Genius Umar, atas kecurangan kepala desa bersama panitia pemilihan, yang dinilai sengaja mengangkangi regulasi agar calon yang dijagokan kepala desa bisa terpilih menjadi Kepala Dusun Koto Kaciak Barat secara defenitif.
Kepada media Doni menerangkan, sebelum proses pemilihan berjalan, kepala desa bersama dengan BPD, panitia dan semua unsur yang terlibat sudah melakukan sosialisasi. Dalam sosialisasi itu membedah Perda Kota Pariaman No.2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
“Di situ sudah dijelaskan semua proses dan mekanisme pemilihan kepala dusun. Termasuk batas usia calon kepala dusun itu maksimal 42 tahun, tidak bisa lebih. Sedangkan untuk usia minimal itu 20 tahun. Dan itu sesuai dengan yang disebutkan pada Pasal 29 ayat (4),” ujar Doni, dalam sebuah kesempatan bersama beberapa tokoh masyarakat setempat, Jumat (15/7).
Namun, masalah datang setelah serangkaian tahapan dilaksanakan. Di sana ditemukan terdapat salah seorang kandidat calon melewati batas usia dimaksud, tepatnya berusia 42 tahun lewat 7 bulan.
“Nah, di sana awal mula kami protes ke panitia. Kenapa ada calon yang usianya melewati batas maksimal tidak digugurkan sewaktu proses penjaringan. Anehnya panitia malah buang badan. Tidak bertanggung jawab, malah menyuruh kami untuk bertanya ke kepala desa. Makanya ada apa? Seakan pemilihan ini dikondisikan,” papar Doni.
Proses pemilihan pun berlanjut sampai tahap penyaringan, lanjut Doni. Sejauh itu panitia maupun kepala desa tidak merespon protes yang dilayangkan calon-calon lain dan masyarakat.
“Dan setelah didesak bersama masyarakat, karena jenuh dengan tindakan yang seolah dipaksakan kepala desa agar calonnya bisa terpilih, maka saya surati walikota. Barulah kepala desa merespon. Anehnya kepala desa malah menghentikan seluruh proses pemilihan, termasuk pemilihan kepala dusun di Koto Mandakek. Harusnya kan kepala desa berani mendiskualifikasi calon yang jelas telah melewati batas usia sebagai syarat utamanya. Malah ini tidak boleh dibantah sama sekali. Sudah bak raja saja dia,” tukuknya lagi.
Indikasi kecurangan pemilihan kepala dusun yang diduga dikondisikan kepala desa itu, dari informasi yang diterima media tak hanya itu saja. Diketahui, wakil ketua BPD Pauh Timur juga diketahui ikut serta menjadi panitia pemilihan.
Menengarai persolan tersebut, Kepala Desa Ulil Amri yang sebelumnya ditemui media bersama LSM Caredek, pada Jumat (8/7) lalu, menyangkal semua tuduhan tersebut.
Menurut Ulil, batas usia salah satu calon kepala dusun yang dipersoalkan tersebut tidaklah jadi masalah. “Karena menurut pemikiran awam saya, 42 tahun itu kan tidak dijelaskan. Misalnya 42 lebih 7 bulan, kan masih 42 tahun. Kan sah saja sebab belum masuk usia 43. Jadi karna heboh, saya inisiatif menunda semua proses pemilihan kepala dusun yang sekarang ada dua dusun, Koto Kaciak Barat dan Koto Mandakek,” sebutnya.
Lebih dari itu, Ulil bakal tetap melaksanakan proses pemilihan kepala dusun dengan mengulang dari awal kembali. Bahkan dia mengklaim permasalahan batas usia calon kepala dusun ini sudah dia sampaikan hingga ke Bagian Hukum Sekretariat Pemko Pariaman. “Kita menunggu surat dari Bagian Hukum untuk kepastian apakah menyalahi aturan calon ini atau tidak,” terang Ulil.
Di sisi lain, Kabag Hukum Pemko Pariaman Indra Samsu yang ditemui media bersama LSM Caredek, Selasa (19/7) di ruangannya membantah keterangan yang diberikan Kepala Desa Ulil Amri soal surat yang disampaikan di atas. Kata Indra, tidak ada surat apapun yang diterima Bagian Hukum Sekretariat Pemko Pariaman dari Ulil.
“Surat apa, yang mana? Tidak pernah dan tidak ada Kepala Desa Pauh Timur bicara sama saya soal pemilihan kepala dusun yang bermasalah. Lalu surat apa yang akan saya kirim?” tegas Indra berapi-api.
Menurut Indra, dirinya tidak punya kewenangan soal pemilihan kepala dusun di Desa Pauh Timur itu, sebelum ada tindakan dari DPMD dan Kecamatan Pariaman Tengah.
Namun dirinya menyatakan, bahwa tindakan ataupun upaya yang dilakukan kepala desa bersama panitia pemilihan meloloskan calon kepala dusun yang melewati batas usia itu adalah salah.
“Tidak benar itu. Kan sudah jelas dalam perda itu disebutkan. Jangankan 7 bulan, lewat sehari saja tidak bisa. Harusnya didiskualifikasi calonnya,” kunci Indra mengakhiri. (idm)
Discussion about this post