Agam, RI-Komisi III DPRD Kabupaten Agam menggelar Diskusi Publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU), di Aula Utama DPRD Agam, Jum’at (21/6). Hal itu dilaksanakan guna untuk mendengarkan saran dan pendapat dari peserta diskusi terkait dengan ranperda tersebut.
Diskusi publik tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Agam Ais Bakri, didampingi Wakil Ketua Komisi III Syaflin dan anggota komisi Rizki Abdillah Fadhal . Turut hadir pada kesempatan itu Kepala OPD, PLN, BTPD Sumbar, Camat, dan Wali Nagari se-Kabupaten Agam. Juga hadir pada kesempatan itu dari Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Komisi III DPRD Agam, Ais Bakri menyampaikan diskusi publik Ranperda tentang PJU itu dilaksanakan untuk mendengarkan pendapat serta saran dari seluruh peserta diskusi guna menyempurnakan ranperda inisiatif Komisi III DPRD Agam tersebut.
“Diskusi publik ini kita laksanakan guna untuk mendengarkan serta menampung saran serta pendapat dari seluruh peserta. Hal ini dilakukan, supaya nantinya ranperda ini bisa menjadi payung hukum dalam penanganan serta penertiban PJU di Kabupaten Agam,” ujar Ketua Komisi III DPRD Agam itu.
Ia menambahkan ranperda tersebut sangat penting untuk diwujudkan karena selama ini belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang PJU tersebut.
Sementara itu, Kasubid Finalisasi Pembentuk Peraturan Daerah Kemenkumham Sumbar, Yeny Nel Ikhwan mengatakan pihaknya menyambut baik ranperda inisiatif Komisi III DPRD Agam tentang PJU tersebut, karena banyaknya persoalan yang dihadapi oleh Pemda, PLN dan masyarakat terkait dengan PJU.
“Mengacu pada Permenhub nomor 27 tahun 2018 tentang alat penerangan jalan memang dinyatakan bahwa penyelenggaraan alat penerangan jalan dilakukan oleh pemerintah pusat untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi dan bupati untuk jalan kabupaten serta nagari,” jelasnya.
( Adji )
Discussion about this post