PAINAN – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pesisir Selatan secara meraton mulai memeriksa dan melakukan pembahasan Rencana Kerja (Renja) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) atau Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 bersama Organisasi Perangkat Daerah, Senin (5/7).
Pembahasan Renja KUA-PPAS oleh TAPD tersebut dipusatkan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (DPKAD) Kabupaten Pesisir Selatan. Pada hari pertama, Senin pagi, pembahasan Renja KUA – PPAS ini diikuti tiga OPD yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan dan Dinas Terpadu. Kemudian, siangnya dilanjutkan dengan Dinas Dinas Sosial, Badan Kesbangpol dan Dinas Perdagangan dan Transmigrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi, S.Kom, ME, usai mengikuti pembahasan Renja KUA-PPAS Tahun 2023 tersebut menjelaskan, pada hari pertama pembahasan hanya dikuti oleh tiga OPD. Pihaknya menghadirkan Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kepala Bidang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan dan Pelaporan (PPK). Sementara, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daearah, hadir sebagai Anggota Tim.
“Pembahasan ini dilakukan untuk mengetahui dan mendekatkan analisis kebutuhan prioritas masing-masing OPD,” ujarnya.
Sehingga, didapatkan Renja Pemda yang berkualitas, sesuai dengan visi misi dan target kinerja sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Daerah.
Dikatakan, pada pembahasan bersama TAPD itu Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan sejumlah pointer supaya dapat diakomodir dalam Renja KUA-PPAS tersebut. Tim Kominfo juga memaparkan Renja dgn kondisi platfon anggaran yg ditetapkan, memberi masukan saran platfon agar kegiatan karakteristik atau rutin yg bersifat kabupaten/kebutuhan pemda haruslah wajib dianggarkan dan porsinya harus dari pembagian platfon sudah dimasukkan, seperti anggaran belanja bandwith & LPPL Langkisau FM.
Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, tiap tahun.
Sedangkan, Renja OPD merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk periode 1 (satu) tahun. Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang
Dijelaskan, UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat
Daerah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) OPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Renstra OPD kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.
Sebagai sebuah dokumen resmi OPD, Renja OPD mempunyai kedudukan yang strategis yaitu menjembatani antara perencanaan pada Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sebagai
implementasi pelaksanaan strategis jangka menengah (RPJMD) daerah dan Renstra OPD yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Daerah. Renja OPD disusun oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah secara terpadu, partisipatif dan demokratis.
“Renja OPD digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sebagai dasar pengusulan program /kegiatan yang akan dibiayai APBD Propinsi dan APBN,”tutupnya. (*)
Discussion about this post