Padang Pariaman — Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang pria inisial SE (46) karena pelaku itu tertangkap tangan sedang menjual permainan judi jenis togel (toto gelap) online dengan situs Elite Togel.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial SE (46) pelaku tersebut diciduk di sebuah kedai Korong Titian Aka, Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin 4/7/2022 sekira pukul 21:30 Wib.
Dijelaskan oleh AKP Agustinus Pigai bahwa kejadian berawal sewaktu petugas kepolisian dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual permainan judi jenis togel (toto gelap) online yang bertempat di sebuah kedai Korong Titian Aka Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
“Setelah itu petugas dari Opsnal Reskrim langsung mengintai gerak gerik pelaku si penjual togel disebuah kedai tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai.
Pada saat si penjual togel itu melakukan pemasangan angka dari si pembeli melalui handphone dengan situs Elite Togel di akun miliknya, Kemudian petugas dari Opsnal Reskrim langsung datang menggerebek tempat itu dan ditemukan pada didalam handphone milik pelaku barang bukti permainan judi togel online yang dimaksud.
“Kemudian petugas mengintrogasi pelaku apakah ia ada menjual permainan judi jenis togel (toto gelap) online tersebut, lalu pelaku mengakuinya benar ia telah menjual permainan judi togel tersebut,” ucap AKP Agustinus Pigai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 unit handphone merk Infinix X6808, 2 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, 2 lembar uang kertas pecahan 10 ribu, 3 lembar uang kertas pecahan Rp 2 ribu, 3 buah uang logam pecahan Rp 1000 rupiah, dan 1 buah kartu ATM BRI.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post