Padang, RI-Menjawab kebutuhan dan hak masyarakat di sektor transportasi darat agar dapat terpenuhi secara sempurna, lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang pada dasarnya berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, maka DPRD Kota Padang terus merampungkan tugas-tugasnya. Kali ini dengan menggelar rapat paripurna dengan tema penyampaian Pendapat Akhir fraksi terkait dengan ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani memimpin langsung pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang didampingi wakil ketua dan Sekwan pada Jumat (01/06) di ruang sidang utama DPRD Kota Padang.
Hadir pada paripurna tersebut Walikota Padang yang diwakili Sekda Kota Padang Andree H. Algamar, Forkopimda, Asisten, Anggota DPRD dan Kepala OPD se Kota Padang baik secara langsung maupun virtual serta tamu undangan lainnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang perihal Penyelenggaraan Transportasi Darat akhirnya resmi disahkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Mengawali Paripurna Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan bahwa Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat itu nantinya akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang. Seperti perencanaan, pelaksanaan angkutan orang maupun barang, pengujian serta peremajaan kendaraan dan termasuk perizinan. Selain itu sumber daya manusia (SDM), pembinaan, pengawasan pendanaan dan perkeretaapian”, ucapnya.
Apalagi saat ini kelengkapan sarana-prasarana transportasi darat di Kota Padang masih belum maksimal. Dari itu melalui Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat ini kita mendorong Pemko Padang melalui SKPD terkait untuk dapat menerapkan Perda ini secara maksimal. Semoga dengan itu hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna”, harap Syafrial Kani.
Dalam paripurna tersebut, sebelum disahkannya Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat, masing-masing fraksi melalui jubirnya menyampaikan pendapat akhir mereka. Dari Fraksi Persatuan Berkarya NasDem disampaikan Zalmadi, Fraksi Golkar-PDIP disampaikan Wismar Panjaitan, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Elly Thrisyanti, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Mukhlis, Fraksi PKS oleh Jakfar dan Fraksi PAN disampaikan Irawati Meuraksa.
Secara umum, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat mereka sebagai intinya memberi masukan kepada Pemerintah Kota Padang agar mulai melirik peluang transportasi darat untuk mendukung pergerakan orang dan barang di Kota Padang.
Sehingga nantinya, hal yang dilakukan Pemko Padang khusus tranportasi darat ini dapat membantu masyarakat luas. Tanpa mengabaikan evaluasi pada setiap penyelenggaraan transportasi baik nantinya dengan pihak ketiga yang dikerjasamakan melalui BUMD, untuk tetap optimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Pada dasarnya pengesahan Perda baru itu pun dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD setempat menyatakan setuju agar Ranperda terkait untuk dapat dijadikan sebagai Perda No.9 Tahun 2022.
Pengesahan itu pun ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang,
Senada dengan harapan DPRD, Sekda Kota Padang Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang juga menyambut baik atas penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut. Perda ini menurutnya sangat penting khususnya untuk lebih memajukan sektor tranportasi di Kota Padang ke depan.
“Kita berharap hadirnya Perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di Kota Padang yang handal sesuai dengan kewenangan Pemko Padang,” harap Sekda.
“Semoga dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. Sehingga masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah dijangkau di kota yang kita cintai ini,” tutup Andree.
(adv)
Discussion about this post