Bukittinggi — Setua usianya yang sudah mendekati 2,5 abad, kota Bukittinggi banyak memiliki bangunan tua, termasuk dalam kategori Cagar Budaya
Selain sudah terdaftar 42 bangunan, sejumlah bangunan lain juga diduga masuk kategori Cagar Budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Bukittinggi, Drs. Mulakhyar Dt. Sinaro kepada reportaseinvestigasi.com kemaren lalu mengakui, seiring usia yang sudah relatif lanjut, di sini juga banyak bangunan sudah tua.
“Diantara bangunan tua dengan nilai tertentu tersebut, sebanyak 42 unit sudah terdaftar sebagai Cagar Budaya,” jelas Kabid Kebudayaan Disdikbud.
Di luar jumlah tersebut,menurut M. Dt. Sinaro, sejumlah bangunan tua lainnya juga diduga sebagai Cagar Budaya yang masih penelusuran dan proses.
Untuk bangunan Cagar Budaya itu, memerlukan perlakuan khusus dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar, Riau, Jambi dan Sumsel di Batusangkar.
Perlakuan khusus tersebut, ulas Kabid Kebudayaan, misalnya tidak boleh dirubah arsitektur maupun estetikanya sesuai dengan predikatnya yang dilindungi oleh pemerintah.
Karena itu, baik bangunan milik pemerintah maupun perorangan,meski sudah mulai ada yang rusak, tidak bisa diperbaiki sesuai keinginan pemilik, tapi sudah ditetapkan ketentuan.
Sebagai bangunan yang juga memiliki nilai sejarah, Kabid Kebudayaan mengakui tidak disediakan semacam dana pemeliharannya oleh Pemko Bukittinggi, melainkan menjadi tanggungjawab lembaga yang menguasai atau masyarakat pemiliknya.
Sedangkan bagi bangunan atau objek yang diduga sebagai Cagar Budaya untuk ditingkatkan menjadi didaftarkan, kini tidak menjadi tugas BPCB tapi juga oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) yang berada di Kuranji Padang.(Pon)
Discussion about this post