Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menyalurkan bantuan sosial peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh di lokasi pelaksanaan RTLH Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Senin (20/06).
Sekda Payakumbuh, Drs. H. Rida Ananda, M.Si menyampaikan bahwa bantuan RTLH ini menjadi prioritas. Karena Pemerintah Kota Payakumbuh telah berkomitmen untuk menghadirkan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, program ini juga sebagai pemicu semangat kegotong royongan dan saling membantu di masyarakat. Dalam pelaksanaan program RTLH, Pemerintah Kota Payakumbuh menggunakan anggaran dari APBN melalui Kementerian PUPR, APBD melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman,” kata Rida.
Sekda juga menyebut, Wali Kota Riza Falepi serius mengurus warga miskin, apalagi yang masih belum memiliki rumah yang layak. Berkat sinergi yang baik dan kebijakan yang mendukung program ini, Pemko Payakumbuh menjadi salahsatu terbaik Nasional dalam merehab rumah tidak layak huni.
“Ini dalam rangka membantu, karena saat ini masih banyak rumah masyarakat prasejahtera yang belum sempurna, sehingga sekaligus untuk membangun tingkat kesadaran, solidaritas dan kegotong royongan di masyarakat Kota Payakumbuh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Payakumbuh, Marta Minanda, ST, MT menyampaikan bahwa bantuan sosial peningkatan kualitas RTLH yang disalurkan kali ini sebanyak 15 unit berupa pembangunan rumah baru dengan Total anggaran yang dialokasikan sebesar 750 juta Rupiah.
“Program ini bertujuan untuk mengurangi angka Rumah tidak Layak Huni di Kota Payakumbuh, penyediaan Rumah Layak Huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mewujudkan Rumah yang sehat, ramah, serasi dan teratur,” terangnya.
Ia menambahkan, bantuan perbaikan RTLH kategori berat bantuannya sebesar 50 juta rupiah per unit, dengan upah tukang, 10 juta rupiah untuk material, dan sebesar Rp. 40 juta sesuai dengan petunjuk teknis penyelenggaraan RTLH sesuai data yang diberikan Kabid Perumahan Murdifin, ST, M.Si kepada media ini. (Bbz)
Discussion about this post