Jakarta — Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI menyampaikan batas wilayah lima provinsi yang dibahas dalam RUU Lima Provinsi harus jelas dan didasarkan pada data mutakhir.
Hal ini disampaikan Rezka Oktoberia saat meyampaikan pandangan mini FPD dalam dalam rapat kerja tingkat 1 Komisi II DPR RI dengan pimpinan DPR RI, Mendagri, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Menkumham dan Menteri Keuangan yang membahas RUU Lima Provinsi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (21-06-2022).
“Harus jelas (batas wilayah provinsi) mana yang menjadi otoritas dari satu provinsi. Sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut. Misalnya dalam hal wilayah perbatasan,” papar Rezka.
Dikatakan, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda dan sangat berpengaruh pada kewenangan dan pengembagannya.
‘’Contohnya, ada satu wilayah yang rawan gempa. Ketika karakteristik ini jelas, pemerintah dan masyarakat bisa mengantisipasi dari awal. Sehingga (jika terjadi bencana, misalnya) wilayah tersebut bisa menanggulanginya dengan baik, melakukan deteksi awal dan dapat meminimalkan korban maupun kerugian materi akibat bencana,’’ terangnya.
Bersama fraksi lain di Komisi II DPR RI, FPD sepakat melanjutkan RUU Lima Provinsi untuk masuk dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Kelima Provinsi tersebut yaitu provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Catatan FPD, sekaligus menjadi penguat argumen atas persetujuan terhadap undang-undang ini. Rezka menegaskan harapan agar kelak undang-undang ini menjadi dasar bagi daerah-daerah di Indonesia dalam mengembangkan kehidupan damai dan berkemajuan di tengah keberagaman.
“Karena, seperti yang pernah disampaikan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, Keberagaman merupakan kekuatan dan fondasi dari kehidupan berbangsa,’’ kata Uni Rezka.
Lebih rinci, catatan FPD mengenai RUU ini difokuskan pada pentingnya penataan kembali dasar hukum pembentukan daerah-daerah, pentingnya memperhatikan kebutuhan daerah selaras perkembangan zaman dan tekanan pada upaya menjaga serta melestarikan karakteristik masing-masing daerah.
‘’Perubahan alas hukum kelima provinsi ini merupakan sebuah awal yang sangat baik dalam penataan kembali dasar hukum pembentukan daerah-daerah yang diselaraskan dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Tentu, sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan NKRI,’’ kata legislator asal Minangkabau ini.
‘’Naskah final undang-undang ini juga harus menjawab kebutuhan daerah dan sesuai dengan perkembangan zaman. Perhatikan kondisi terkini agar pengelolaan kawasan dan perbatasan dapat dilakukan semaksimal mungkin. Kita juga berharap undang-undang ini tentu meningkatkan kesejateraan masyarakat daerah,’’ lanjut Rezka kepada media, usai sidang komisi di DPR RI.
Catatan terakhir, berkaitan dengan pentingnya undang-undang ini menjadi penjaga dan pelestari karakteristik serta kekayaan budaya masing-masing provinsi.
‘’Tentu, ini terkait dengan karakteristik geografis, kekhasan budaya, dan lain-lain. Dasar pandangan kami bahwa karakteristik dan kekhasan ini adalah kekayaan kita sebagai bangsa yang beragam. Penghargaan terhadap eksistensi kekhasan daerah adalah fondasi dari seluruh upaya kita untuk tetap menjaga kerekatan bangsa ini,’’ terangnya lagi. (***)
Discussion about this post