Limapuluh Kota — Guna mencegah praktik korupsi di pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia secara konsisten akan memantau delapan area intervensi dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Pemantauan melalui skema Monitoring Centre for Prevention (MCP), fokus kepada area intervensi antara lain, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Terkait hal itu, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo menyatakan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota komit untuk meningkatkan nilai indikator MCP terhadap ke delapan area pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan praktik korupsi di daerah.
Kesungguhan untuk mencegah praktik korupsi di lingkup Pemkab Limapuluh Kota diutarakan Bupati Safaruddin pada Rapat Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Bupati, Kamis (23/06/2022) di Sarilamak, Harau. Rakor tersebut menindaklanjuti agenda Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi tingkat Provinsi Sumatera Barat, yang dihadiri Gubernur dan Bupati/ Walikota se Sumbar beberapa waktu lalu.
Rakor dihadiri Kasatgas 2 Dit Korsup Wilayah 1 KPK Arief Nurcahyo, Person In Charge (PIC) KPK wilayah Sumbar Yuli Kamalia, Person In Charge (PIC) Wilayah Riau Meri Putri Abadi, Sekretaris Daerah Widya Putra Rapat dipandu oleh Inspektur Inspektorat Suherman.
Rakor utamanya mebahas peningkatan indikator Monitoring Centre for Prevention MCP. MCP berupa aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Bupati Safaruddin mengatakan koordinasi pemangku kepentingan merupakan menjadi kunci sukses pemberantasan korupsi . Hal itu bisa terwujud melalui pengawasan dan sinergi antar aparat pengawas intern pemerintah, pengawas eksternal dan penegak hukum.
Hal ini tambah Bupati Safaruddin akan berkontribusi kepada pencegahan praktik korupsi serta berdampak kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota capaian indeks nilai MCP KPK di daerah. “Limapuluh Kota mendapatkan nilai 66,5% MCP. Tentunya kami membutuhkan bantuan, bimbingan, dan dukungan dari KPK RI dalam tindakan pencegahan korupsi, monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi kabupaten limapuluh kota,” ucap Bupati Safaruddin.
Sementara itu, Kasatgas 2 Dit Korsup Wilayah 1 KPK Arief Nurcahyo menyinggung bahwa delapan area intervensi akan mempengaruhi penilaian praktik pencegahan korupsi. Jika nilainya terus membaik mengisyaratkan bahwa daerah telah memprioritaskan praktik pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Untuk itu, Arief Nurcahyo menekankan agar pemerintah daerah transparan dalam pengelolaan keuangan demi kemajuan pembangunan di daerah.
“Intinya, komitmen saling mengingatkan pemberantasan tindak pidana korupsi secara bersama. Diharapkan komitmen OPD untuk membantu Kepala Daerah dalam pemberantasan korupsi,” tutur Arief.(bbz)
Discussion about this post