Kota Solok – Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Pemerintah Kota Solok menyampaikan empat usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Kota Solok. Usulan Ranperda itu disampaikan Wako Solok, H. Zul Elfian Umar melalui sidang paripurna, Senin (20/6).
Ranperda tersebut terdiri dari Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Solok 2021, Ranperda perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang kenyertaan modal daerah pada PT BPD Sumbar. Kemudian Ranperda Trantibum dan Sistem Pemerintahan berbasis elektronik.
Terkait realisasi APBD tahun 2021, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menjelaskan, pendapatan daerah berhasil direalisasikan 100,54 persen. Awalnya, pendapatan ditargetkan sebesar Rp544.481.063.638 dapat direalisasikan Rp547.429.561.401,27.
Kemudian, belanja daerah yang awalnya ditargetkan Rp665.780.707.425, dan direalisasikan sebesar Rp566.878.632.377,90. Realisasi anggaran tersebut hanya sebesar 85,14 persen dari target sebelumnya.
Penerimaan pembiayaan awalnya ditargetkan sebesar Rp121.299.643.787 dan terealisasi sebesar Rp96.289.643.787.66 atau 79,38 persen. Realisasi tersebut bersumber dari penerimaan Silpa tahun 2020,” terang Zul Elfian
“Kemudian, pengeluaran pembiayaan pada APBD tahun 2021 tercatat nihil. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tercatat sebesar Rp76.840.572.811,03,” terang Zul Elfian.
Menyangkut Ranperda perubahan Perda nomor 7 tahun 2016, Wako menerangkan, perubahan tersebut menyikapi berakhirnya periode penyertaan modal pemerintah Kota Solok terhadap Bank Nagari pada tahun 2019. Untuk legalisasi penyertaan modal selanjutnya, harus ada perubahan atas Perda tersebut.
Selain itu, Zul Elfian menyebutkan, pengajuan Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dilakukan lantaran perda sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Masih banyak kekurangan dalam Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pekat
Terakhir, ulasnya, Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi kebutuhan daerah. Perda tersebut nantinya akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas.
“Untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang baik, perlu ditetapkan Perda yang menjadi dasar hukum pelaksanaan SPBE di Kota Solok. Sekaligus, memberikan keterpaduan antara perangkat daerah dalam teknologi informasi untuk pelayanan publik,” tutupnya. (cha)
Discussion about this post