Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diketahui tengah melakukan berbagai studi dan analisis kelayakan guna merampungkan rencana pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang secara khusus akan bergerak di bidang pertanian (agro). Termasuk diantaranya perkebunan, peternakan dan perikanan.
Disampaikan Wagub Sumbar, Audy Joinaldy di Padang, dalam rapat awal pembahasan naskah akademis dan studi kelayakan bersama Balitbang, dan Dinas terkait lainnya, Senin (20/6/22).
Menurut Audy, pembentukan BUMD Agro mutlak diperlukan mengingat rata-rata kontribusi terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sumatera Barat ditopang oleh sektor pertanian dengan nilai kontribusi mencapai 22 hingga 24 persen.
“Dengan adanya BUMD Agro, membangun kerjasama di bidang pertanian dengan berbagai pihak akan jauh lebih mudah. Tanah-tanah milk Pemprov yang selama ini belum produktif juga bisa dimanfaatkan, khususnya yang berada di daerah pinggiran,” jelas Wagub.
Sebagai salah satu core business di awal, BUMD tersebut direncanakan nantinya akan memulai beroperasi di sentra produksi jagung Kinali, Pasaman Barat. Selain itu, ada pula alternatif berupa closed house unggas yang saat ini dikelola Dinas Peternakan, berlokasi masih di Pasaman Barat. Sementara untuk pengembangan bisnis kedepan, menurut Wagub Audy peluang yang bisa dioptimalkan dari hulu ke hilir di sektor pertanian sangat banyak dan terbuka lebar.
“Pengusaha kan butuh kepastian, terus ada tidak dukungan pemerintahnya. Dengan adanya BUMD ini kan menunjukan willingness kita untuk menjadi strategic partner perusahaan-perusahaan besar, baik di hulu maupun hilir. Ini juga sudah dilakukan Pemprov Jabar juga DKI Jakarta,” kata Wagub.
Sementara itu, Kepala Balitbang Reti Wafda dalam paparan naskah akademis dan studi kelayakannya menyampaikan, pembentukan BUMD nantinya tidak menutup kerjasama kepemilikan saham dengan investor juga Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dengan struktur permodalan perseroan terbatas.
Dijelaskan Reti, kebutuhan investasi pendirian BUMD Agro diperkirakan sebesar Rp95 Miliar, dengan total nilai aset tetap sebesar Rp57 Miliar. Berdasarkan kajian analisis kelayakan Balitbang pembentukan BUMD dinilai layak karena taksiran payback period kurang dari enam tahun, net present value (NPV) dan profitability index (PI) yang positif, serta Initial Rate of Return (IRR) di atas 12 persen.
“Analisis kelayakan usaha yang sudah dilakukan, juga kajian ekonomi, pemasaran, keuangan, dan peraturan perundangan. Berdasarkan naskah akademis dan feasibility study itu pembentukan BUMD dinilai layak,” terangnya.
Diketahui pada saat bersamaan, pemerintah provinsi juga secara simultan melakukan studi kelayakan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta telah mengajukan permohonan rekomendasi pada Kementrian Dalam Negeri sebagai sebagai bagian dari persyaratan pendirian BUMD. Diharapkan dapat dengan dibentuknya BUMD Agro ini nantinya dapat melakukan penguatan hilirasi dan pemasaran produk tani, maupun sektor hulu, serta mempersingkat jalur distribusi hasil-hasil pertanian. (MC r)
Discussion about this post