ADVERTISEMENT
Kamis, 3 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Hakim Tolak Praperadilan Wakil Ketua DPRD Padang

by Redaksi
20 Juni 2022
in -KOTA PADANG, PERISTIWA
Reading Time: 2min read
Hakim Tolak Praperadilan Wakil Ketua DPRD Padang
ADVERTISEMENT

Padang — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak praperadilan yang diajukan oleh Ilham Maulana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang 2020.

Ilham Maulana yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Padang sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota Padang atas status tersangka yang ditetapkan polisi kepadanya.

BERITA LAINNYA

Pedagang Pasar Muara Labuh Keluhkan Fasilitas Pasokan Air Bersih

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025 dan Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban

Anggota Intelkam Polda Metro Jaya & Anggota Damkar Taman Sari Gagalkan Warga yang Mencoba Bunuh Diri

“Menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” kata Hakim tunggal Pengadilan Padang Khairuluddin dalam sidang putusan di Padang, Senin, (20/6).

Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polresta Padang telah sesuai dengan prosedur dan aturan.

Menanggapi putusan tersebut penasehat hukum Ilham Maulana yakni Imra Leri Wahyuli Cs, mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan pengadilan dan akan berdiskusi dengan klien.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menyambut baik putusan hakim Pengadilan Negeri Padang tersebut.

“Dengan ditolaknya praperadilan ini maka kami akan fokus terhadap proses kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran tahun anggaran 2020,” katanya.

Ia menerangkan proses kasusnya masih dalam tahap penyidikan, dan sekarang penyidik berupaya melengkapi berkas kasus untuk segera diserahkan ke pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana Pokir Wakil Ketua DPRD Padang yang telah ditangani Polresta Padang sejak April 2021 berawal dari laporan masyarakat.

Laporan menyebutkan bahwa ada dugaan penyelewengan dana Pokir salah seorang legislator di DPRD Padang sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.

Dana pokir yang dicairkan sebagai bantuan di tengah pandemi COVID-19 itu menjadi persoalan karena diduga tidak dicairkan sebagaimana mestinya kepada warga penerima.

Ilham Maulana yang ditetapkan sebagai tersangka tidak terima, kemudian mengajukan praperadilan terhadap Polresta Padang.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menilai ada beberapa alasan yang menjadi dasar dalam mengajukan praperadilan seperti ketidak jelasan mekanisme penyidikan perkara.

Dimana penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yaitu pada 2 Juli 2021 dan 9 Mei 2022 sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam hal penyidikan suatu perkara pidana.

Selain itu, pasal yang disangkakan dalam dua SPDP juga dinilai berbeda, dimana pada surat pertama pasal yang disangkakan adalah 8 Juncto (Jo) 15 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada SPDP kedua yang dikeluarkan pada 9 Mei 2022 pasal sangkaan adalah 12 huruf e Jo pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

“Kami menilai terdapat mekanisme yang tidak jelas dalam penyidikan perkara serta terdapat keragu-raguan dari termohon (Polresta padang) dalam menerapkan pasal,” kata kuasa hukum Ilham Maulana saat membacakan permohonan praperadilan dalam sidang sebelumnya.

Pihak Ilham Maulana juga menilai status tersangka yang ditetapkan oleh pemohon tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAPidana.

Oleh karena itu pihaknya meminta agar hakim yang menyidangkan perkara menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham Maulana tidak sah.

Namun kini permohonan praperadilan yang diajukan Ilham Maulana lewat kuasa hukumnya telah ditolak oleh hakim, dan penetapan tersangka yang dilakukan polisi telah dinyatakan sesuai prosedur. (Hen)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

MTQ Nasional ke 41 Tingkat Kab Tanah Datar Diresmikan Wagub Sumbar

Next Post

Peduli Anak Yatim, Rezka Oktoberia Salurkan Ratusan Paket Sembako di Situjuah Limo Nagari

Next Post
Peduli Anak Yatim, Rezka Oktoberia Salurkan Ratusan Paket Sembako di Situjuah Limo Nagari

Peduli Anak Yatim, Rezka Oktoberia Salurkan Ratusan Paket Sembako di Situjuah Limo Nagari

Perumda Air Minum Kota Padang Gelar Pengajian Rutin Setiap Jumat

Perumda Air Minum Kota Padang Gelar Pengajian Rutin Setiap Jumat

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI