Kota Solok – Dalam rangka pembahasan Ranperda yang meliputi tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kota Solok tahun anggaran 2021. Perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas (PT) Bank pembangunan daerah Sumatera Barat. Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Sistim pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE). Pada Senin (20/6) di ruang Sidang DPRD kota Solok, dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat Ranperda kota Solok oleh walikota Solok.
Sidang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kota Solok Efriyon Coneng, dan nota penjelasan disampaikan lansung oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar, sementara itu Sidang Paripurna turut dihadiri oleh Forkompimda (diwakili), serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan pemerintahan kota Solok.
Selain ketua DPRD kota Solok Hj.Nurnisma, sidang paripurna penyampaian penjelasan empat Ranperda oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar, juga tidak dihadiri oleh lima orang anggota dewan lainnya, dengan demikian, dari 20 orang anggota yang ada, sidang paripurna hanya dihadiri oleh 14 orang anggota DPRD kota Solok.
Diantara lain mereka yang tidak hadir pada kegiatan itu adalah, Harizal (Gerindra), Andi Marianto.ST.(Golkar), Yoserizal,SH (Nasdem), Leo Murphy (PDIP), dan Andi Eka Putra (PPP), serta ketidak hadiran itu juga dilengkapi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Zulfahmi, SH. MH.
Dari keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD kota Solok, Deni Hartatis.SH mengatakan, ketidak hadiran ketua DPRD kota Solok itu disebabkan karena sedang melakukan perjalanan dinas bersama Sekwan ke Kabupaten Banyu Asin, Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara itu wakil ketua DPRD kota Solok, Efriyon Coneng mengatakan bahwa ketua DPRD sedang memenuhi panggilan kejaksaan negeri Banyu Asin, Palembang, Sumatera Selatan, terkait dengan masalah satu unit mobil Truk milik ketua DPRD yang hilang dan telah ditemukan di kawasan tersebut.
“Ketua DPRD dipanggil untuk memberikan keterangn secara lisan terkait mobilnya yang hilang dan telah ditemukan,” imbuh wakil ketua DPRD kota Solok.
Lebih jauh Kabag Hukum DPRD kota Solok itu menerangkan, terkait dengan tidak hadirnya lima orang anggota legislatif tersebut diwarnai dengan berbagai alasan yang berbeda, diantaranya, Yoserizal tidak hadir karena sakit, Andi Marianto sedang melakukan perjalan dinas, sementara itu Andi Eka Putra, Leo Murphy, dan Harizal melayangkan permohonan izin melalui group WhatsApp (WA) anggota DPRD kota Solok. (cha)
Discussion about this post