PAINAN – Kepala Bidang Pemerintahan Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Selatan, Loli Novita bakal menyurati Camat Sutera, terkait pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Aprizal.
“Ya, untuk persoalan itu kita dari dinas bakal menyurati Camat Sutera, dan kita minta camat untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya pada wartawan Rabu (15/6/2022).
Sebelumnya, disampaikan Loli, terkait maladministrasi yang dilakukan oleh Wali Nagari Rawang Gunung Malelo, pihaknya dari dinas telah menerima laporan dan surat putusan akhir dari Ombudsman.
“Laporan dan surat putusan akhir dari Ombudsman telah kita terima. Untuk itu, sebelum kita bahas diminta dulu Camat Sutera memanggil wali nagari bersangkutan dan menyelesaikannya dibawah. Kalau tidak juga selesai, baru kita dari dinas yang turun tangan,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Pemeritah Kabupaten Pesisir Selatan untuk menyelesaikan perkara mal administrasi terhadap pemberhentian perangkat nagari Robi Hermanto yang dilakukan Walinagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera.
Dimana, Ombudsman telah menerima laporan dan telah memproses serta melakukan pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan pelapor, terlapor, keterangan Kepala DPMDPPKB Kabupaten Pesel dan Camat Sutera.
Kemudian Ombudsman Sumbar juga telah melakukan konsiliasi dengan menghadirkan terlapor, pelapor, Camat Sutera diwakili Sekretaris Camat dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan, pada tanggal 29 Juli 2020.
Dalam konsiliasi tersebut, disepakati bahwa terlapor Aprizal harus membayar kompensasi sesuai penghasilan tetap dari jabatan pelapor selama 6 bulan sebagaimana tertuang dalam hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat nomor 0165/LM/IV/2020/PDG.
“Jika dalam waktu tertentu wali nagari Rawang Gunung Malelo Surantih tidak menjalankan hasil konsiliasi kesepakatan itu sama dengannya pembunuhan hasil dari konsiliasi, maka kepada Bupati, Inspektorat dan Dinas DPMD Kabupaten Pesisir Selatan kami sarankan dapat menyelesaikan perkara ini,” kata Asisten Ombudsman Sumbar, Dheka Arya Sasmita.
Sementara itu, Robi Hermanto selaku pelapor dan korban pemberhentian wali nagari tanpa prosedur yang jelas mengatakan, meminta dan menagih janji wali nagari sesuai hasil konsiliasi dari Ombudsman yang dihadiri langsung oleh Camat Sutera diwakili Sekretaris Camat dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pada 29 Juli 2020 lalu.
“Sampai sekarang belum ada realisasinya, padahal wali nagari sudah berjanji dan membuat surat pernyataan diketahui Camat Sutera bahwasanya dia akan merealisasikannya ditahun 2021. Tapi kini sudah 2022 belum juga diselesaikan, dan wali nagari cuman janji-janji dari dulu sampai sekarang,” kata Robi.
Kendati demikian, lanjutnya, kini ia meminta wali nagari segera memberikan kepastian atas hasil dan kesepakatan serta pernyataan yang dibuat sendiri oleh wali nagari.
“Kalau tidak ada juga kepastian dari wali, proses selanjutnya saya laporkan kembali ke Ombudsman. Bahwasanya, wali nagari tidak kompetitif terhadap hasil konsiliasi dan kesempatan yang sudah digelar pada Juli 2020 lalu,” tutupnya. (Tim)
Discussion about this post