Payakumbuh — Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh tahun 2022 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD setempat, Senin (13/6).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Pejabat Pemko Payakumbuh, serta tamu undangan.
Dalam paparannya, Sekda Rida Ananda menyampaikan nota penjelasan terhadap 3 Ranperda kota Payakumbuh yakni Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan Ranperda tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik.
Dijelaskan Rida, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah disusun untuk mengganti pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, yang disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah memberi dampak termasuk pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah harus disesuaikan kembali dengan perkembangan yang ada.
“Melalui ranperda pengelolaan keuangan daerah ini kita berharap pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efesien, ekonomis, efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kemanfaatan untuk masyarakat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Rida.
Lebih lanjut, Rida menyampaikan Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Salah satu upaya untuk menekan angka kesenjangan pembangunan di Kota Payakumbuh, dilakukanlah penetapan kawasan strategis yang menjadi prioritas pembangunan kota payakumbuh yaitu Kawasan Sungai Batang Agam yang saat ini menjadi fokus utama dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur kota yang dapat mendorong peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi di daerah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Berdasarkan hal tersebut, Pemko Payakumbuh perlu menetapkan regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur berkelanjutan di daerah. Dengan adanya regulasi baru dalam bentuk peraturan daerah, hal ini dapat mengakomodir berbagai permasalahan terkait infrastruktur bekelanjutan di Kota Payakumbuh,” paparnya.
Terakhir, Rida menyampaikan Ranperda tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik. Masalah limbah telah menjadi isu nasional karena menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat, sementara hak untuk mendapatkan kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia yang telah dijamin dalam UUD 1945.
“Maka untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik tersebut di kota Payakumbuh perlu bersama-sama kita lahirkan regulasi dalam bentuk Perda karena telah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan tersebut,” pungkas Rida.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan sesuai dengan jadwal dan kegiatan DPRD Kota Payakumbuh berkaitan dengan 3 Ranperda, Badan Musyawarah DPRD Kota Payakumbuh akan menggelar rapat dan untuk kelanjutan pembahasan 3 ranperda akan ditetapkan pada Badan Musyawarah berikutnya.
“Selanjutnya, DPRD Kota Payakumbuh menyiapkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga Ranperda tersebut dan tahapan selanjutnya dalam pembahasan akan ditetapkan pada Bamus berikutnya,” pungkasnya.(bbz)
Discussion about this post