Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin, 25 April 2022 menggelar Paripurna terkait penyampaian keputusan terkait rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanah Datar 2021.
Yang mana sebelumnya, DPRD dalam hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya, telah memberikan pandangan, masukan, saran serta menyampaikan langkah-langkah strategis untuk menjalankan roda pemerintahan kepada kepala daerah.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Roni Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra ini, juga dihadiri oleh Bupati Eka Putra, kepala OPD dan undangan lainnya ini memberikan catatan strategis kepada bupati Tanah Datar terhadap LKPJ tahun 2021 lalu.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 13 tahun 2021 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ ke DPRD dalam rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Wakil Ketua DPRD Saidani.
Katanya, penilaian LKPJ Bupati 2021 ini DPRD memberikan Rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Bupati demi tercapai kinerja pemerintah daerah kedepan dengan mempedomani visi dan misi sebagai tolak ukur untuk memperbaikinya dimasa yang akan datang.
“LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah ke DPRD tidak hanya bertujuan sekedar untuk meningkatkan peran dan fungsi DPRD semata, tetapi DPRD juga memberikan pandangan, saran dan masukan untuk langkah-langkah strategis kedepan dalam mencapai pemerintahan yang transparan, hal tersebut tentu mempedomani kepada kinerja Kepala Daerah yang lalu,” lanjut SaidaniBerdasarkan hasil pembahasan LKPJ tersebut, kata Saidani, DPRD memberikan Rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta kebijakan strategis kepala daerah.
DPRD dalam hal ini, menemukan beberapa kejanggalan dalam penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati tahun 2021, tentang landasan hukum yang dipakai adalah RPJMD tahun 2016-2021 sedangkan capaian yang disampaikan berdasarkan RPJM 2021-2026.
“Dalam LKPJ tahun 2021, setelah dilakukan evaluasi dan investigasi di lapangan terindikasi, dalam penyusunan dan implementasi RKPD dan pendistribusian anggaran ke masing-masing OPD tidak mengacu kepada kaedah-kaedah tata kelola keuangan yang diatur oleh pemerintah republik indonesia, yang berakibat capaian yang disampaikan dalam LKPJ dan realisasi dilapangan berdasarkan renja dan renstra awal tidak mencapai target, sehingga manfaat dan hasilnya tidak terukur. Masih ada beberapa hal yang harus dijakankan oleh bupati,” tuturnya.
Dalam keputusan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun 2021 ini, DPRD menyusun sebanyak 22 poin, yang diharapkan dapat dilaksanakan oleh Bupati Tanah Datar beserta jajarannya. (Spa)
Discussion about this post