PAINAN – Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, Rusdiyanto meminta Dinas PMD untuk menindaklanjuti laporan dari hasil akhir putusan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), atas pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera, beberapa waktu lalu.
“Soal maladministrasi sesuai laporan akhir putusan dari Ombudsman itu, kita serahkan kepada dinas pemerintahan nagari yaitu DPMD untuk memprosesnya karena itu menjadi tanggungjawab mereka, kalau kita lebih sifatnya kepada kasus wali nagari,” katanya saat diwawancarai wartawan pada Kamis (9/6/2022).
Seperti diketahui, Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Pemeritah Kabupaten Pesisir Selatan untuk menyelesaikan perkara terkait maladministrasi atas pemberhentian perangkat nagari Robi Hermanto yang dilakukan Walinagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera.
Dimana sebelumnya, Ombudsman menerima dan telah memproses serta melakukan pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan pelapor, terlapor, keterangan Kepala DPMDPPKB Kabupaten Pesel dan Camat Sutera.
Ombudsman Sumbar juga telah melakukan konsiliasi dengan menghadirkan terlapor, pelapor, Camat Sutera diwakili Sekretaris Camat dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan, pada 29 Juli 2020.
Dalam konsiliasi tersebut telah disepakati bahwa terlapor Aprizal harus membayar kompensasi sesuai penghasilan tetap dari jabatan saya selama 6 bulan sebagaimana tertuang dalam hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat nomor 0165/LM/IV/2020/PDG.
Diakuinya, sejauh ini memang ada beberapa laporan dari perangkat nagari terkait kasus yang sama sesuai laporan, dan tembusan dari Ombudsman Sumbar tentang pemberhentian sepihak tanpa melalui prosedur yang tepat dilakukan oleh wali nagari di Pesisir Selatan.
“Ada beberapa laporan yang sama disampaikan ke kita. Tapi untuk maladministrasi itu menjadi kewenangan dinas DPMD. Jadi kita serahkan dinas DPMD untuk menyelesaikannya,” ucap Rusdi.
Kendati demikian, katanya, dari adanya beberapa laporan tersebut, ia meminta DPMD untuk melakukan pembinaan terkait persoalan itu. Agar tidak terjadi kesalahan yang sama karena kurangnya pemahaman proses dan prosedur yang telah diatur sesuai aturan yang berlaku.
“Setidaknya, harus ada pembinaan kepada wali nagari dan dipaparkan aturan serta undang-undangnya kepada wali nagari. Agar mereka faham prosedur yang jelasnya jika ingin mengganti dan memberhentikan perangkat nagari,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Pessel melalui Kabid Pemerintahan Nagari saat dihubungi wartawan mengkonfirmasi laporan tersebut, belum menjawabnya, dan wartawan akan berupaya kembali mempertanyakan laporan dan putusan akhir dari Ombudsman Sumbar atas maladministrasi yang dilakukan oleh wali nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera tersebut. (Tim)
Discussion about this post