Padang Pariaman — Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Alung Polres Padang Pariaman berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial YR (36) warga Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Karena pelaku YR tersebut melakukan tindak pidana pencurian uang di SPBU Korong Kampung Sabalah, Nagari Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu (8/6) sekira pukul 13:00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M.Qori Oktohandoko melalui Kapolsek Lubuk Alung Iptu Nanang Saputra mengatakan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan pihak SPBU membuat laporan di Polsek Lubuk Alung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/26/VI/2022/Polsek tanggal 08 Juni 2022.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek Iptu Nanang Saputra bahwa kronologis kejadian pada Rabu 8/6 sekira pukul 12:30 WIB yang bertempat di SPBU Korong Kampung Sabalah Nagari Balah Hilia Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.
“Mana telah terjadi tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan modus cara pelaku tersebut berpura-pura mengisi minyak dan sewaktu petugas SPBU lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membukak kotak penyimpanan uang didekat pompa minyak dan lalu pelaku itu mengambil uang yang ada didalam kotak tersebut sebanyak 3 juta rupiah yang telah diikat dengan karet gelang,” kata Kapolsek.
Kemudian mengetahui kejadian tersebut petugas SPBU langsung mengejar pelaku bersama dengan masyarakat dan pelaku sempat dihajar masa dan setelah itu petugas Polsek Lubuk Alung bersama Tim Jatanras Polres Padang Pariaman yang mendapat laporan dari masyarakat langsung terjun ke lokasi TKP dan mengamankan pelaku yang sudah diserahkan masyarakat ke pihak Polsek Lubuk Alung tersebut, ucap Iptu Nanang.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), dan 1 unit sepeda motor honda merk Revo warna hitam.
Selanjutnya saat ini pelaku dan barang bukti tersebut sudah dibawa dan diamankan di Mapolsek Lubuk Alung guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post