Bukittinggi – Setelah menyelesaikan minimal 90 persen pajak kendaraan berpelat merah, Kota Solok menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah Provinsi Sumatra Barat. DBH triwulan I tersebut berjumlah Rp3.889.983.669.
DBH Kota Solok diterima secara simbolis Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar dari Gubernur Sumatra Barat, Buya Mahyeldi, Sabtu (4/6) di Kota Bukittinggi. Penyerahan juga berbarengan dengan launching Samsat Wisata dan Samsat Terminal.
Dana Bagi Hasil pajak provinsi dapat disalurkan apabila pemerintah kabupaten/kota telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak milik pemerintah kabupaten/kota minimal 90% pada triwulan dalam tahun berkenaan. Kota Solok menjadi salah satu daerah yang memenuhi syarat tersebut.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memenuhi syarat dalam pembayaran pajak kendaraan pelat merah. Keseriusan tersebut mempercepat penyaluran DBH pajak provinsi ke daerah.
“Selamat untuk daerah yang telah memenuhi syarat penyaluran DBH sesuai yang diatur dalam peraturan gubernur (Pergub). Semakin cepat DBH dibagikan, maka akan semakin cepat pula pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Mahyeldi juga mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Samsat dalam membantu masyarakat membayarkan pajak. Semakin banyak inovasi pembayaran pajak baik online maupun offline maka akan semakin mempermudah masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah provinsi Sumatra Barat dalam penyaluran DBH pajak provinsi. Dengan DBH yang diterima, juga akan membantu jalannya program pembangunan di Kota Solok.
“Ini salah satu bentuk komitmen pemerintah Kota Solok dalam menunaikan kewajiban terkait pajak kendaraan. DBH ini nantinya tentu akan sangat bermanfaat dalam mendorong percepatan pembangunan di Kota Solok,” kata Wako. (*)
Discussion about this post