PADANG – Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Pemeritah Kabupaten Pesisir Selatan untuk menyelesaikan perkara terkait mal administrasi atas pemberhentian perangkat nagari Robi Hermanto yang dilakukan Walinagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera.
Penyelesaian ini perlu dilakukan Bupati, Inspektorat dan DPMD Kabupaten Pesisir Selatan, jika Walinagari Rawang Gunung Malelo mengabaikan atau tidak menjalankan hasil konsiliasi kesepakatan dari Ombudsman Sumbar atas maladministrasi dalam pemberhentian perangkat nagari Robi Hermanto.
“Jika dalam waktu tertentu Walinagari Rawang Gunung Malelo Surantih tidak menjalankan hasil konsiliasi kesepakatan itu sama dengannya pembunuhan hasil dari konsiliasi, maka kepada Bupati, Inspektorat dan Dinas DPMD Kabupaten Pesisir Selatan kami sarankan dapat menyelesaikan perkara ini,” kata Asisten Ombudsman Sumbar, Dheka Arya Sasmita, Selasa (7/6/2022).
Dheka menegaskan apabila Bupati, Inspektorat dan DPMD Pesisir Selatan tidak dapat menyelesaikan perkara ini, maka kami menyarankan kepada Robi kembali melaporkan ke Ombudsman Sumbar.
“Kendati demikian, kami Ombudsman Sumbar mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dapat menyelesaikan perkara ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan pelapor, terlapor, keterangan Kepala DPMDPPKB Kabupaten Pesel dan Camat Sutera.
Ombudsman Sumbar juga telah melakukan konsiliasi dengan menghadirkan terlapor, pelapor, Camat Sutera diwakili Sekretaris Camat dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan, pada 29 Juli 2020.
Dalam konsiliasi tersebut telah disepakati bahwa terlapor Aprizal harus membayar kompensasi sesuai penghasilan tetap dari jabatan selama 6 bulan sebagaimana tertuang dalam hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat nomor 0165/LM/IV/2020/PDG.
(Tim)
Discussion about this post