Bukittinggi — Sempat menjadi pemberitaan beberapa waktu lalu, seputar pemakaian tanah milik Pemko Bukittinggi di Gaduik, Agam yang dipakai oleh Pemerintah Provinsi Sumbar untuk pembangunan gedung kantor Sistim Administrasi Satu Atap (SAMSAT), dengan perjanjian akan ditukar dengan lahan lokasi Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak tuntas, ternyata di satu sisi memberikan kontribusi cukup besar bagi Bukittinggi sendiri.
Memang muncul asumsi dari berbagai kalangan, bahwa pemakaian lahan milik Pemko Bukittinggi untuk pembangunan kantor Samsat tersebut merugikan bagi pemilik tanah.
Betapa tidak, pemakaian lahan itu awalnya dengan perjanjian akan diganti dengan lahan lokasi Unit PKB milik Pemprov Sumbar, juga di Gaduik , kenyataannya justru dihibabhkan kepada Pemkab Agam sesuai regulasi yang ada.
Lebih dari itu, Unit PKB yang semula menjadi bagian sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Bukittinggi, setelah hibah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh UPKB Dishub karena sarana pengujian di saja juga menjadi milik Pemkab Agam.
Akibatnya sejak saat itu sampai kini, pendapatan dari PKB tersebut tidak lagi menjadikan sumber PAD bagi Bukittinggi, karena masih dalam proses pembuatan naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Bukittinggi dan Agam.
Menanggapi keluhan sebagian kalangan itu, Sekda Bukittinggi, Martias Wanto yang ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu menegaskan tidak ada kerugian bagi Bukittinggi dengan pemakaian lahan gedung SAMSAT dan belum masuknya pendapatan dari PKB.
Sekda menjelaskan, dengan adanya gedung SAMSAT baru tersebut, justru mampu memberikan kontribusi untuk Pemko Bukittinggi sebesar Rp.25 miliar setahun untuk PAD.
“Itu jumlah yang sangat besar bila dibandingkan nilai tanah pemko Bukitttinggi yang dipakai pemrov Sumbar untuk pembangunan gedung SAMSAT tersebut,” imbuh Martias.
Karena itu Sekda menegaskan kembali, Pemko Bukitttinggi tidak perlu lagi mempersoalkan janji pemprov Sumbar yang akan menggantinya dengan lahan unit PKB.
Di sisi lain, Sekda juga menghimbau kepada pemilik atau pengguna kendaraan bermotor di Bukittinggi khususnya untuk rutin membayar pajak atau bea balik nama (BBN) sebagai bentuk partisipasi terhadap pembangunan daerah. (Pon)
Discussion about this post