Pariaman — Seorang laki-laki inisial ES (44) yang diduga merupakan pelaku pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Pelaku ES yang bekerja sebagai nelayan tersebut diringkus petugas di sebuah WC Pantai Cermin, Kelurahan Karan Aur, Kota Pariaman, pada Jumat 13/5/2022 sekira pukul 17:00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH.MH mengatakan kronologis penangkapan pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sebuah WC di Pantai Cermin Kota Pariaman sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan untuk memakai narkotika jenis sabu.
“Maka berdasarkan informasi masyarakat itu Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba dan setelah diberi perintah tim langsung bergerak ke lokasi target untuk memastikan informasi tersebut yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba,” kata Iptu Nofridal.
Kemudian tim melakukan pengintaian di seputaran lokasi WC Pantai Cermin Pariaman dan tepat pada pukul 17:00 WIB, tim melihat pelaku itu sedang berdiri di depan WC Pantai Cermin Pariaman dan kemudian petugas langsung mengamankan pelaku ES tersebut.
Setelah itu tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku,dari badan pelaku itu petugas menemukan 1 buah handphone android merk Samsung warna biru dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam bis orange, tutur Kasat Resnarkoba
Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Polres Pariaman melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku ES yang berjarak sekira 400 meter dari WC Pantai Cermin Pariaman, “Alhasilnya di dalam kamar rumah pelaku petugas menemukan 1 buah kaca pirex yang masih berisi diduga sisa narkotika jenis sabu, 2 buah alat hisap bong, dan petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang menyangkut dugaan tindak pidana narkotika,” ucap Iptu Nofridal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari penangkapan pelaku yaitu 1 buah kaca pirex berisi diduga sisa narkotika jenis sabu, 4 buah pipet bening dimodifikasi, 4 buah kaca pirex, 1 buah jarum modifikasi, 1 buah plastik bening yang berisi penuh plastik klip warna bening, 1 buah handphone android merk Samsung warna biru, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam bis orange, 1 buah mancis, 2 buah alat hisap bong, 1 kotak merk dji samsoe, 1 kotak busa warna hitam, 1 kotak kayu, 1 kotak handphone merk samsung A10, 4 lembar uang Rp 100 ribu, 20 lembar uang Rp 50 ribu, dan 10 lembar uang Rp 20 ribu.
Pelaku ES tersebut terancam dikenakan dalam Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya untuk saat ini pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post