Ulakan Tapakih — Di hari terakhir bulan Ramadhan 1443 H, Komunitas Anak Rantau Bersatu (KARB) Korong Kasai Nagari Tapakih Kecamatan Ulakan Tapakih, berkesempatan memberikan santunan bagi anak yatim piatu, lansia dan kaum duafa yang berdomisili di Korong Kasai Nagari Tapakih dan sekitarnya.
Bantuan senilai Rp. 15,5 juta tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur didampingi Camat Ulakan Tapakih Emri Nurman dan Wali Nagari Tapakih Soni Aprison bertempat di Surau Kasai.
Demikian disampaikan Wali Nagari Soni Aprison melalui sambungan telepon kepada media, pada Senin (2/5).
Turut hadir dalam acara itu, Ketua Umum KARB Edi Esman, Pelindung KARB Iptu. Afrizal Sahar Kanit Laka Polres Pariaman, Aipda Zulnaidi Satpolair Polres Padang Pariaman dan Ketua KARB Wilayah Medan sebanyak tiga orang yaitu Abu, Awaeh dan Edi serta tokoh masyarakat setempat.
Ketua Umum KARB Edi Esman mengatakan, bahwa uang santunan ini berasal dari sumbangan badoncek anggotanya dari Sabang sampai Merauke.
“Alhamdulillah, kami bisa membantu dunsanak kita yang membutuhkan sebanyak 120 orang. Mudah-mudahan ke depannya bisa kami tingkatkan jumlahnya,” ungkap Ketua yang akrab disapa da Can itu.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada dunsanak perantau yang berasal dari Korong Kasai Nagari Tapakih yang tergabung dalam Komunitas Anak Rantau Bersatu. Karena telah menunjukkan kepeduliannya kepada kampung halaman dan membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada dunsanak perantau yang tergabung dalam wadah KARB. Melalui program santunan ini, diyakini telah membantu mengurangi kemiskinan di daerah kita khususnya di Nagari Tapakih. Kita berharap, untuk masa selanjutnya bisa lebih luas lagi jangkauannya. Sehingga salah satu tujuan dari visi Padang Pariaman Berjaya bisa diwujudkan, yaitu Padang Pariaman sejahtera,” ujar Suhatri Bur.
Pada kesempatan itu, Bupati juga memberi bonus kepada anak yatim berupa uang belanja dan kepada dua orang yang telah melakukan qatam Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. (Rel)
Discussion about this post