PD. PARIAMAN — Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021 yang diserahkan pada 4 Maret 2022 lalu, Kabupaten Padang Pariaman berhasil meraih status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 9 kalinya.
Opini WTP dari BPK Perwakilan Sumbar tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi kepada Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur di Kantor BPK Sumbar Jalan Khatib Sulaiman Padang, Selasa, (26/04).
“Alhamdulillah di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali raih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021,” tulis Suhatri Bur di akun Facebook @suhatribur.
Suhatri Bur menyebutkan, status WTP yang berhasil diraih ke 9 kalinya tersebut merupakan hasil kerja sama semua pihak.
“Ini prestasi Pemkab Padang Pariaman, DPRD Padang Pariaman, juga semua aparat Pemkab Padang Pariaman, bahkan semua Pemerintah Nagari. Ini adalah kerja kolektif seluruh masyarakat Kabupaten Padang Pariaman, serta dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Padang Pariaman,” ujar Suhatri Bur.
Lebih lanjut, Suhatri Bur menegaskan akan mempertahankan status WTP kedepannya untuk Pemerintah Daerah Padang Pariaman lebih transparan dan akuntabel.
“Tujuan kita adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan Padang Pariaman Berjaya.” Tegasnya.
(IKP-Kominfo)
Discussion about this post