SAWAHLUNTO – Sukses pertahankan opini WTP tujuh kali berturut – turut melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemko Sawahlunto terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, di Padang, Selasa 26 April 2022.
Deri Asta Wali Kota Sawahlunto mengatakan keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut membuat Kota Sawahlunto kini sukses memperoleh opini WTP tersebut selama tujuh kali berturut-turut. karena pencapaian WTP untuk ketujuh kali ini menunjukkan Pemko Sawahlunto dalam mengelola keuangan negara itu secara baik dan benar, patuh serta sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
“WTP ini pun diperoleh dengan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, tentu juga dengan partisipasi dari masyarakat,” katanya.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah berkontribusi mendukung terwujudnya LHP LKPD Pemkot Sawahlunto yang benar dan sesuai regulasi sehingga diapresiasi dengan opini WTP.
“Kita syukuri apa yang telah berhasil kita dapatkan sekarang. Tapi jangan lupa, tahun depan dan tahun selanjutnya kita harus tetap mempertahankan Opini WTP ini, sehingga tidak boleh lengah, kita harus tetap berkomitmen dan bekerja dengan maksimal,” sebut Wako.
Seperti dikutip dari website resmi BPK RI, pemberian opini WTP merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Afridarma Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto menyebut opini WTP dari BPK itu kini menjadi kriteria utama atau syarat mutlak untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat. Dan juga sebagai cerminan kepatuhan pada regulasi dalam mengelola keuangan, WTP sekarang juga menjadi indikator persyaratan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bisa mendapat insentif dari pemerintah pusat.
Syarat mendapatkan insentif daerah tersebut ada tiga, yakni Pemerintah daerah bisa mendapatkan dana segar melalui DID dengan tiga syarat utama, yakni pertama meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kedua penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD tepat waktu dan ketiga implementasi e-goverment (e-budgeting dan e-procurement).
Eka Wahyu Ketua DPRD Kota Sawahlunto mengapresiasi capaian WTP yang diraih Pemko Sawahlunto itu sambil berpesan agar prestasi itu dapat terus dipertahankan.
Dalam menerima opini WTP yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Yusnadewi itu, Wali Kota Deri Asta didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Dr.dr.Ambun Kadri, MKM, Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu, Inspektur Kota Sawahlunto Isnedi dan Kepala BPKAD Afridarman beserta sejumlah jajaran. (Djasrizal)
Discussion about this post