Reportase investigasi.com, Jakarta – Trotoar merupakan fasilitas umum/fasum, yang mana fungsi dari trotoar tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat pejalan kaki,agar masyarakat lebih nyaman berjalan kaki,dan terhindar dari lalu lalang nya kendaraan yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas/Laka, di sepanjang jalan trotoar tersebut.rabu 20/4/2022
Namun faktanya berbeda sekali, seperti di wilayah Tanah Abang, persisnya di depan Ruko eks Komplek AURI (sebutannya).
Trotoar seyogyanya buat pejalan kaki, diduga dijadikan ladang bisnis parkir liar, oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan mengutip biaya tarif parkir sebesar 3000 s/d 5000 rupiah kata salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya
Menanggapi terkait parkir liar tersebut, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, M. Wildan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp menyampaikan
” Monitor bang…..,, nanti saya cek yah bang, dengan kawan – kawan ” ucap Wildan
Namun saat awak media team investigasi turun kelapangan, tampak jelas sekali aktifitas parkir liar tersebut masih berjalan lancar, seolah – olah kebal hukum tak tersentuh instansi terkait, padahal sangat jelas sekali melanggar peraturan yang berlaku.
Di harap kan Instansi terkait mampu mengambil tindakan tegas.
Red/TH
Discussion about this post