Pesisir Selatan – Aktivitas penambangan pasir di Bantaran Sungai Batang Gantiang, Kampung Padang Laweh, Nagari Ampiang Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dikeluhkan warga.
Warga menilai, jika tambang pasir tersebut beroperasi, maka dampaknya akan merusak lingkungan.
Menurut keterangan dari warga sekitar Ani mengatakan, aktivitas tambang pasir ini rencananya akan dimulai pada bulan depan tanpa mempedulikan dampak buruknya dan merusak lingkungan setempat.
“Menurut informasinya, aktifitas tambang pasir ini akan dilakukan bulan depan, sedangkan tanah dan lahan pertanian saya sudah hancur diterjang banjir, sekarang ada warga, bukan warga Padang Laweh melakukan tambang pasir di tempat kami,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Pasalnya, jika hal ini dibiarkan, maka dampaknya tanah dan lahan pertanian warga di lokasi tersebut hancur.
“Andai kata, dibiarkan Pemerintahan Nagari atau Pemerintah Pesisir Selatan berkemungkinan tanah dan lahan pertanian saya akan bertambah hancur,” terangnya.
Warga lainnya Eti menyebutkan, bahwa kondisi Sungai Batang Gantiang ini telah lama diabaikan oleh pemerintah setempat. Kini, pengikisan atau abrasi di sepanjang bantaran sungai batang gantiang ini dari hari ke hari semakin meluas. Hingga mengancam pemukiman warga.
“Nah, sekarang ada lagi manusia di mana isi otaknya hanya uang walaupun merusak alam dengan melakukan tambang pasir ilegal dan sudah jelas warga Padang Laweh menolak akan hal itu terjadi,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Nagari Ampiang Parak Saipul Bakri mengaku sampai saat ini belum menerima laporan dugaan tambang pasir yang akan beroperasi di wilayahnya.
“Mengenai Sungai Batang Gantiang Padang Laweh sepengetahuan saya tidak ada orang atau masyarakat yang melakukan tambang pasir, sebab tidak ada Nagari mengeluarkan izin. Dan sampai sekarang belum ada dapat info ke saya. Besok saya tanya dulu kepada Wali Kampuang mengenai hal itu,” katanya. (Robi)
Discussion about this post