Kota Solok – Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat). Pemerintah Kota Solok keluarkan Himbauan melalui spanduk dan selebaran Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota, Forkopimda, Kemenag Dan Tokoh Masyarakat Kota Solok dalam Melaksanakan Ibadah Bulan Ramadhan 1443H/2022M, yang dipasang oleh Pemerintah kota Solok melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberbagai tempat startegis di Kota Solok, pada Rabu, (6/4).
Spanduk tersebut berisi imbauan Wali Kota Solok mengenai batasan aktivitas warga selama bulan Ramadhan 1443 H. Hal ini bertujuan untuk menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci ramadhan 1443 H, Pemerintah Kota Solok mengeluarkan Himbauan mengenai batasan aktivitas warga selama bulan ramadhan.
“Adapun Himbauan dari Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH,M.Si itu antara lain, agar tidak makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari selama bulan suci ramadhan, setiap pengusaha restoran, rumah makan, warung dan yang sejenisnya dilarang berjualan/ melayani orang menyantap makanan ataupun minuman pada siang hari selama bulan suci ramadhan tanpa izin.”
Tidak hanya itu, juga disebutkan pelarangan melakukan kegiatan yang dapat menggangggu kenyamanan beribadah seperti menghidupkan petasan, meriam bambu, kebut-kebutan dengan kendaraan bermotor yang menimbulkan suara kegaduhan, serta aktivitas karaoke dan hiburan malam sejenis dilarang buka selama bulan suci ramadhan.
Seperti yang diungkapkan oleh Kasat Pol PP kota Solok Zulkarnaini, AP yang diwakili oleh Kasi Satuan Perlindungan Masyarakat, Dedi Eka Putra, SH, bahwa.
“Pemasangan spanduk imbauan tersebut salah satunya di Kantor Lurah Simpang Rumbio, harapannya bisa dilihat oleh masyarakat atau warga sekitar yang melintas”, ungkapnya. (*)
Discussion about this post