Padang Pariaman — Sebayak 27 orang pemilik bidang tanah untuk jalan tol ruas Padang-Pekanbaru di Kecamatan Batang Anai menerima ganti rugi, Jumat (8/4).
Pembayaran ganti rugi itu diserahkan oleh Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur bersama Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar di IKK Parik Malintang.
Dalam laporannya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Saiful menyampaikan bahwa total pembayaran ganti rugi sebesar Rp 13,9 milyar.
Ia berharap, pihak terkait dapat menyelesaikan kelengkapan dokumen untuk mendukung percepatan pembayaran. Dengan itu ganti kerugian tol ini dapat segera dibayarkan.
“Semoga dananya dapat digunakan oleh penerima untuk kepentingan yang baik dan tidak menghamburkan secara konsumtif,” ujar Saiful.
Dalam sambutannya Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah bersedia menyerahkan asetnya berupa tanah demi kepentingan umum dan percepatan penyelesaian tol ruas Padang-Pekanbaru.
“Saya berpesan, agar tidak menggunakan uang yang diterima untuk membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan, apalagi menjelang lebaran seperti ini. Sebaiknya uangnya dibelikan tanah ditempat lain sehingga aset yang dimiliki sebelumnya tidak habis begitu saja,” kata Bupati.
Dikesempatan yang sama, mewakili Gubernur Sumatera Barat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Sumatera Barat Rifda Suryani mengajak agar seluruh pihak terkait dapat bekerjasama dalam upaya percepatan pembayaran ganti kerugian tol dan percepatan pembangunan tol.
“Mudah-mudahan apa yang telah Bapak dan Ibu korbankan bisa menjadi amal ibadah karena telah membantu proyek strategis Nasional ini,” tutupnya. (**)
Discussion about this post