PARIAMAN – Lepas dari sangsi blacklist LKPP setelah beberapa kali dibongkar, sengkarut pekerjaan proyek cacat mutu PT. Bangun Jaya KSO PT. Bunga Mas, dengan kontrak bernomor: 07/SPP.BM/DPU.PRM-2018, bernilai Rp 7.938.098.000, yang mendapat sorotan tajam oleh pena wartawan dan aktivis pegiat anti-korupsi di Kota Pariaman, atas pekerjaan proyek Peningkatan Jalan 2 Ruasberakhir denda satu permil.
Alhasil, perusahaan yang terindikasi “nakal” ini menjalankan pekerjaan dengan dibebankan denda sebanyak lebih kurang Rp6 juta perhari selama 50 hari batas akhir kegiatan dengan total perkiraan mencapai Rp400 juta.
“Pekerjaan proyek (Peningkatan Jalan 2 Ruas) ini di PHO kalau saya tidak salah ingat bulan Maret 2018 dengan denda 1/1000 (satu permil). Kira-kira lebih kurang Rp6 juta sehari perusahaan dikenakan denda dalam melanjutkan pekerjaannya. Jadi total dendanya sekitar Rp300 juta. Angka pastinya saya tidak ingat, semua itu ada kwitansinya. Tapi kira-kira itulah besarannya lebih kurang, karena denda diberlakukan tanpa dipajak. Jadi berdasarkan kontrak,” sebut PPTK kegiatan Rita pada media.
Selain itu, proyek asal jadi ini pun merugi akibat banyaknya item pekerjaan yang tidak dibayarkan. “Ada juga item pekerjaan yang tidak dibayarkan karena cacat mutu. Volume pekerjaan yang tidak dibayarkan itu berkisar Rp300 juta sampai Rp400 juta,” tambah Rita.
Sejatinya, pekerjaan proyek Peningkatan Jalan 2 Ruas ini yang berasal dari dana DAK ini, sudah di ambang jurang, masa berakhir (expired) pekerjaan jika merujuk kontrak terhitung pertanggal 5 Desember 2018 silam. Dan sekedar diketahui, kegiatan tersebut juga telah mengantongi SP3 dari Dinas PUPR Kota Pariaman.
Hal itu diakui oleh Hendra selaku Pengawas Kegiatan di proyek ini. “Sebenarnya proyek ini sudah di ambang jurang. Kalau saja pekerjaan tidak mencapai target, putus kontrak. Ya, terpaksa perusahaan blacklist di daftar LKPP Nasional. Yang akan mendapat blacklist di sini ada tiga perusahaan: PT. Bangun Jaya; PT. Bunga Mas dan PT. Nasiotama,” kata Hendra yang dihubungi media Senin siang, (24/12) tanpa merincikan alasan keterlibatan PT. Nasiotama lebih jelas lagi.
“Rekanan sudah kita instruksikan beberapa kali sebelum kami Bina Marga mengeluarkan surat SP3. Instruksi itu menyikapi tindakan rekanan yang tidak mengindahkan larangan kami, rekanan diduga keras menggunakan timbunan bekas galian dibuktikan dengan timbunan yang dipadatkan didapati berlumut dan berlumpur, dan bobot itu tidak akan kami akui,” terangnya lagi.
Discussion about this post