Pariaman — Seorang laki-laki inisial HP (48) pelaku yang diduga terlibat tindak pidana permainan judi online toto gelap (togel) berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman.
Pelaku HP tersebut ditangkap di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Rabu 6/4/2022 sekira pukul 21:00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan kronologis penangkapan pelaku itu berawal dari laporan masyarakat yang resah akan kegiatan pelaku dalam bermain judi.
“Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat itu tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku tersebu sedang berada di Kelurahan Lohong dan tim langsung mengamankan pelaku tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman.
Lebih lanjut dituturkan oleh AKP Muhammad Arvi Kasat Reskrim Polres Pariaman bahwa pelaku HP (48) merupakan warga Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Saat pelaku itu ditangkap petugas menemukan barang bukti yaitu 1 unit handphone merk Vivo warna gold, uang tunai dengan jumlah RP 223.000 (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), sebuah kartu ATM BNI warna hijau, dan 1 lembar kertas timah rokok yang berisikan angka-angka nomor togel.
Kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post