Kota Solok – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani mengapresiasi komitmen pemerintah Kota Solok dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat
Standar pelayanan publik Kota Solok mendapat penilaian baik dari Ombudsman. Dari 66 Produk yang dinilai, Kota Solok mendapatkan nilai rata-rata kepatuhan 71,75 Persen.
Hal itu terungkap saat Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani menyerahkan hasil penilaian kepada Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, Kamis (31/3) di Balai Kota Solok.
Yefri Heriani mengatakan semoga good governance dapat terwujud dengan pelayanan publik yang prima. Pemerintah daerah harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Menurutnya, di zaman yang serba canggih saat ini, digitalisasi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan pelayanan publik. Setiap produk layanan bisa dikelola secara digital untuk semakin memudahkan.
“Berbagai informasi tentang pelayanan publik dapat dilakukan melalui Web. Selain mudah diakses, juga bisa diupdate setiap waktu,” terangnya.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyebutkan, dengan perolehan nilai standar pelayanan publik yang diterima, menjadi motivasi dalam peningkatan ke depannya. Pelayanan publik yang baik merupakan hak dari masyarakat.
Kita harus memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat. Selalu awasi sampai ke tingkat bawah seluruh kebijakan yang dibuat agar berjalan semestinya,” kata Zul Elfian. (*)
Discussion about this post