Kota Solok – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Solok yang di gelar pada Selasa (29/3), Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Solok Hj. Nurnisma, SH yang didampingi oleh Wakil ketua Bayu Kharisma serta dihadiri oleh anggota DPRD dan Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), niniak mamak, bundo kanduang, BUMN dan BUMD.
Saat membuka sidang Ketua DPRD kota Solok Hj. Nurnisma, SH menyampaikan bahwa, “sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Pelaksanaan rapat paripurna ini sesuai dengan penetapan agenda badan musyawarah DPRD pada Senin (28/03/2022), merupakan rapat paripurna ke 5 masa sidang pertama tahun 2022, sebagaimana yang kita ketahui bahwa rapat paripurna kali ini dalam rangka penyampaian secara resmi nota pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota solok tahun 2021″.
Sementara itu Wawako Ramadhani dalam penyampaian nota LKPJ menyebutkan bahwa, “Nota Pengantar ini merupakan ringkasan dan gambaran umum atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota sebagai wujud akuntabilitas Kami selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD”.
Penyusunan LKPJ ini, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Setelah disampaikan kepada DPRD, LKPJ ini nantinya akan dibahas oleh DPRD sebagai bahan untuk merumuskan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah,” ujar Wawako.
Target yang telah ditentukan dalam APBD Tahun 2021 baik itu Pendapatan maupun Belanja dapat dicapai dengan cukup baik, walaupun sepanjang tahun 2021 dan sampai saat ini, masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang mengganggu seluruh aspek dan tatanan kehidupan masyarakat.
Berbagai capaian kinerja yang menorehkan prestasi dan penghargaan selama kurun waktu tahun 2021 merupakan hasil kerja keras dan kerjasama seluruh jajaran Pemerintah Daerah yang didukung oleh DPRD dan seluruh masyarakat Kota Solok yang patut kita apresiasi bersama.
Namun, kami juga menyadari, bahwa juga terdapat target dan sasaran pembangunan yang belum berhasil dicapai dan mampu memuaskan semua pihak. Kesemuanya itu harus dilakukan evaluasi untuk perbaikan dan penyempurnaan ke depan bagi kami dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah,” harap Wawako. (*)
Discussion about this post