BUKITTINGGI — Menghadapi bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, yang segera datang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bukittinggi, Efriadi menyampaikan himbauan kepada pedagang yang menjual makanan dan minuman di siang hari.
Himbauan itu disampaikan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, supaya senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.
Menurut Efriadi, selain sudah syai’at agama Islam, dalam tatanan kehidupan masyarakat juga perlu memegang prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
*Kalau kita dapati ada pelanggaran, kita akan tetap beri sanksi. Sesuai arahan pimpinan,” tuturnya Kamis (31/3) siang tadi.
Efriadi menambahkan, Kota Bukittinggi masih menerapkan hal yang tertuang di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 30 yang akan memberi tindakan sesuai mekanisme yang berlaku terkait pedagang makanan yang melayani konsumen pada siang hari.
“Tentu saja, kita tidak melarang mereka yang berdagang, tetapi ada waktunya. Pedagang makanan diizin berdagang dari sore menjelang berbuka puasa,” ulas Kasat Pol PP Bukittinggi.
Untuk memaksimalkan penegakan Perda dan demi menjaga kenyamanan masyarakat Bukittinggi, Satpol PP Bukittinggi telah melakukan pemetaan terkait daerah rawan pelanggaran Perda tersebut.
Daerah rawannya ada di beberapa titik yang disayangkan juga ramai pengunjung. Titik tersebut seperti di Pasar Atas, Pasar Bawah, Lantai 2 Los Pasar Aur Kuning dan ada beberapa titik yang terdapat di dalam pasar Aur Kuning.
Jika terdapat pelanggaran di lokasi-lokasi lain, Satpol PP Bukittinggi telah menyiapkan tim patroli untuk untuk memantau lokasi yang disinyalir tidak mematuhi aturan tersebut. (Pon)
Discussion about this post