Payakumbuh — Wali Kota Payakumbuh di dampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Bank Nagari Payakumbuh resmi me-launching penggunaan smart tax di rumah makan Sederhana, yang nantinya secara bertahap juga akan digunakan diseluruh rumah makan, restoran dan hotel yang ada di Kota Payakumbuh.
Smart tax merupakan layanan penyediaan perangkat berupa printer yang memiliki sistem operasi dan terhubung ke sistem pemerintah secara online. Yang digunakan untuk membantu pemerintah memantau semua transaksi disetiap aplikasi Point of Sales (POS) di toko/merchant, agar mendapatkan info laporan pendapatan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan dari setiap toko/merchant.
Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan, dengan smart tax ini akan banyak keuntungan yang didapat oleh wajib pajak itu sendiri, salah satunya mereka bisa memantau setiap transaksi yang terjadi secara online dimana saja mereka berada.
“Ya, dengan adanya smart tax ini tentunya harapan kita PAD Kota Payakumbuh akan meningkat. Sebab Pemerintah dapat memonitoring secara langsung transaksi yang terjadi disetiap tempat usaha yang menggunakannya,” kata Wako Riza Falepi kepada media saat launching smart tax di rumah makan Sederhana Payakumbuh, Rabu (23/02).
“Atas nama Pemko Payakumbuh, kita juga mengucapkan terima kasih kepada pengusaha restoran atas partisipasinya membayar pajak restoran dan rumah makan sesuai dengan perda Kota payakumbuh nomor 9 tahun 2011 dengan tepat waktu,” tambahnya lagi.
Wali Kota bertabur prestasi itu mengajak masyarakat serta menegaskan kepada seluruh jajarannya agar makan ditempat-tempat yang sudah menggunakan smart tax ini. Sebab dengan demikian secara tidak langsung masyarakat itu telah ikut membantu pemerintah berpartisipasi dalam peningkatan pembangunan daerah.
“Untuk apa kita makan di rumah makan yang tidak memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah. Lebih baik kita arahkan tamu-tamu tersebut ke rumah makan yang penerimaannya jelas untuk meningkatkan PAD kita,” terangnya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh yang diwakil Sekretaris BKD Basnida Efrizal mengatakan setiap usaha rumah makan, restoran dan hotel di Payakumbuh akan menggunakan smart tax ini. Karena hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 38 tahun 2021.
“Tujuannya kan untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah, serta meminimalisir terjadinya kebocoran pajak daerah itu sendiri, makanya kita mempermudah wajib pajak dengan sistem online ini,” terangnya didampingi Kabid Pendapatan Nova Liza.
“Untuk tahap awal ini, kita pasang di tujuh lokasi restoran dulu yaitu di restoran Sederhana, KFC, Pizza Hut, D’besto Soekarno-Hatta, D’besto Sudirman, Roti’O dan CFC. Selanjutnya bertahap untuk seluruh rumah makan, restoran dan hotel yang ada di Payakumbuh,” tukuknya.
Selanjutnya Basnida menjelaskan, sesuai Perwko 38 tahun 2021 tersebut, kalau ada rumah makan, restoran dan hotel yang melanggar aturan tersebut tentu akan ada sanksi yang akan diberikan.
Serta untuk lancarnya pemasangan smart tax
tersebut, Sekretaris BKD menyebut Pemko Payakumbuh didukung oleh Bank Nagari Payakumbuh dan Telkomsel.
“Untuk peralatannya kita difasilitasi oleh Bank Nagari dan untuk jaringannya dari Telkomsel. Semoga dengan ini PAD Kota Payakumbuh bisa meningkat,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post