Padang — Pengangkatan atau pun penunjukan Dasman sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang yang baru pada saat Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) di Bukittinggi beberapa waktu yang lalu makin memperkeruh polemik di tubuh partai yang berlambang Ka’bah tersebut.
Pengangkatan tersebut semakin memperuncing perseteruan antara DPC PPP Kota Padang yang dipimpin oleh H. Maidestal Hari Mahesa dengan DPW PPP Sumbar yang dikomandoi oleh H. Haryadi.
Dengan dikeluarkannya SK baru untuk pengangkatan Dasman sebagai ketua DPC berarti ada dualisme di mana beberapa waktu yang lalu DPP PPP telah mengeluarkan SK dengan mengangkat H. Maidestal Hari Mahesa sebagai ketua dan Firdaus sebagai sekretaris.
Menanggapi kejadian ini Maidestal Hari Mahesa atau H. Esa panggilan akrabnya mengatakan tidak meyakini DPP mengeluarkan SK baru dengan mengangkat Dasman sebagai ketua DPC PPP Padang.
“Karna tidak mungkin orang DPP itu tidak paham dengan tata organisasi dan juga AD/ART, ketika SK kami dikeluarkan, dikeluarkan SK baru tanpa ada kejelasan tanpa ada alasan untuk penggantian kami, pengurus DPC PPP Padang,” kata Esa pada media ini, Selasa (29/3).
Menurutnya SK itu sudah ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen dan sudah ada stempel basahnya serta ada kop surat.
“Ketika saya mengkonfirmasi kepada ketum, ketum bicara aman dan tidak ada masalah. Secara lisan pun sekjen menyampaikan juga tidak ada permasalahan. Mana SK yang sudah diganti, bagi orang yang paham organisasi dan administrasi orang yang diganti jabatannya mendapat tembusan. Jangankan saya, teman media saja tidak ditampilkan SK yang sudah sah,” ujarnya.
Dia menilai DPW PPP Sumbar tidak menghargai keputusan DPP PPP yang telah menunjuk Ketua DPC PPP Padang terpilih, dalam hal ini Maidestal Hari Mahesa sendiri beserta strukturnya.
“Rapimwil itu bukan mengesahkan Dasman sebagai Ketua DPC PPP Padang, baca lagi AD/ART partai, belajar lagi tentang kepartain dan AD/ART. Rapimwil untuk membahas agenda kepartaian. Saya tidak tahu Dasman jadi Ketua DPC PPP Padang, karena kami tak lihat bukti fisik SK tersebut, pernyataan DPP yang menyatakan SK diganti tidak ada, harusnya pernyataan itu keluar dari Ketum, Sekjen atau OKK, dan juga lihatkan SK-nya.” ungkapnya.
“Kalau SK pengganti saya keluar nantinya, tentu akan dilayangkan lagi gugatan mahkamah partai, dan juga masuk ke PTUN, kenapa bisa menunjuk orang yang tidak sesuai mekanismenya, inshaallah akan kami lakukan itu.” pungkasnya.
Sebelumnya, Maidestal Hari Mahesa menggugat pengurus provinsi atau DPW PPP Sumbar ke Mahkamah Partai karena dinilai sudah menyalahi wewenang dan kekuasaan (abuse of power).
“Kami sudah menyurati DPW PPP Sumbar sebanyak tiga kali, namun tak kunjung ditanggapi,” kata Mahesa.
Padahal kata Mahesa, SK untuk DPC PPP Kabupaten dan Kota se-Sumbar sudah diberikan, hanya Kota Padang yang belum.dan alasannya apa? Hanya Hariadi lah yang tau niatnya.
Meski menggugat, Mahesa tetap menjalankan roda organisasi dengan berpatokan kepada SK DPP PPP yang diterima dalam bentuk file PDF dari DPP PPP.
“Dengan berat hati dan terpaksa, kami (DPC PPP) Kota Padang menggugat DPW PPP Sumbar ke Mahkamah Partai,” katanya.
Tanpa Muscab
Maidestal Hari Mahesa mengendus indikasi Ketua DPW PPP Sumbar, Hariadi ingin membuat pengurus DPC PPP Kota Padang yang baru dengan diketuai oleh Nikki Lauda Hariyona. Nikki Lauda Hariyona sendiri merupakan anak kandung dari suami senator asal Sumbar, Emma Yohanna tersebut dan juga saudara kandung dari Erick Hariyona Bendahara Golkar Sumbar.
“Atau bisa saja ada boneka lain yang direkomendasikan oleh Hariadi selaku Ketua DPW Sumbar, tapi itu jelas menyalahi dan melanggar AD/ART Partai maupun PO dan juklak juknis karena di luar Forum Muscab mana bisa mengganti orang atau kepengurusan semaunya saja. Memangnya ini perusahaannya?” Tutur Esa.
Dia melanjutkan, Hariadi ingin menjadikan anaknya sebagai Ketua DPC PPP Kota Padang dan maksa. “Ada dugaan Ketua DPW PPP Sumbar ingin memonopoli DPC PPP Kota Padang, dengan membuat surat rekomendasi dan struktur pengurus DPC PPP Kota Padang yang tak ada dan tidak berdasarkan hasil dalam Muscab,” katanya.
Mahesa menuding DPW PPP Sumbar telah melanggar Pasal 29 Ayat 1 Huruf a AD/ART hasil Muktamar IX yang menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua DPW PPP Sumbar, Hariadi. (Hen)
Discussion about this post