Sawahlunto – Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggelar sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS BRA) dan sosialisasi bimbingan (Bimtek) Teknis Tata Cara Pelaporan LKPM online bagi pelaku usaha di Sawahlunto, Kamis (24/03/2022).
Kegiatan diselenggarakan di Khas Ombilin Hotel ini dibuka secara resmi oleh Walikota Sawahlunto, Deri Asta SH dan dihadiri oleh SKPD terkait, para pelaku usaha dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Walikota mengatakan, keberhasilan suatu daerah tidak ditandai dengan banyaknya pembangunan fisik, salah satu indikatornya adalah tingkat investasi yang tinggi di sektor swasta sayang para pengusaha kita disini masih ada yang tidak melaporkan kegiatannya, sehingga dinilai oleh pemerintah pusat minim investasi.
Banyak pengusaha yang tidak melaporkan karena takut pajak. Ini tidak menyangkut pajak dan investasi harus dilaporkan untuk menghindari sangsi sesuai dengan Undan-Undang No.25 Tahun 2007 Pasal 15, Tentang Penanaman Modal yang berbunyi setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Laporan kegiatan penanaman modal tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan. Dan yang tak kalah pentingnya, jika di suatu daerah terjadi investasi yang besar maka daerah tersebut akan mendapatkan reward dari Pemerintah Pusat.
Kepada Dinas PMPTSP Sawahlunto yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini,
juga terima kasih kepada pelaku usaha dan UMKM yang selalu bersemangat dalam menjalankan aktifitas usahanya . Ikuti dan Implementasikan. (Djasrizal)
Discussion about this post