ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bamus Nagari Koto Baru Tolak Usulan Pemberhentian Zulkifli Nasution

by Redaksi
22 Maret 2022
in -PASAMAN BARAT
Reading Time: 2min read
Bamus Nagari Koto Baru Tolak Usulan Pemberhentian Zulkifli Nasution
ADVERTISEMENT

Pasaman Barat — Bamus Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat tolak Permohonan pemberhentian Zulkifli Nasution Sebagai anggota Bamus.

Sebelumnya sejumlah masyarakat yang mengatas namakan keterwakilan masyarakat Jorong Giri maju mengajukan Surat permohonan pemberhentian saudara Zulkifli Nasution sebagai anggota Bamus Nagari koto Baru tertanggal 10 Maret 2022.

BERITA LAINNYA

Ade Rizki Gencarkan Sosialisasi Stunting untuk Sukseskan Program Indonesia Emas 2045

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Pasaman Barat Serahkan Kunci ke Penerima Bantuan Bedah Rumah

Ade Rizki Pratama Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

Surat permohonan dengan nomor istimewah tersebut diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Wali Nagari Persiapan Giri Maju, Ratna Sari dan Kepala Jorong Giri Maju, Edesman.

Surat yang ditujukan ke Lembaga Bamus (BPD) Nagari Koto Baru tersebut juga ditembuskan ke Pemnag Pasbar, Camat Luhak Nan Duo, dan Pj Wali Nagari Koto Baru.

Pada lampiran surat permohonan tersebut terlihat ratusan masyarakat turut membubuhkan tanda tangan.

Menyikapi Surat Permohonan tersebut, Bamus (BPD) Nagari Koto Baru langsung membentuk tim dan selanjutnya melaksanakan Rapat Pleno Bamus.

Dari hasil kerja tim dan berdasarkan Rapat Pleno yang dilaksanakan pada Hari Senin (21/03/2022) akhirnya BAMUS (BPD) Nagari Koto Baru menolak permohonan masyarakat tersebut, sebab menurut mereka tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Zulkifli Nasution.

Sementara mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota Bamus (BPD) menurut Ketua Bamus Nagari Koto Baru, Rozi Ahmadi saat dikonfirmasi oleh awak media, menyatakan hal itu ada tata cara, alur dan mekanismenya, yakni Pemberhentian yang telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa atau Bamus Nagari.

ADVERTISEMENT

Dikatakannya, tata cara dan mekanisme pemberhentian dan pemecatan Anggota Bamus (BPD) harus memenuhi 3 kriteria yaitu, meninggal dunia, dan mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Ditambahkannya, sedangkan pemberhentian menurut PERMENDAGRI 110 Tahun2016 itu,yakni pemberhentian Anggota Bamus (BPD) dapat dilakukan apabila,berakhir masa keanggotaannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bamus (BPD), tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota Bamus (BPD), dan melanggar larangan sebagai Anggota Bamus (BPD) serta melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik Bamus (BPD).

Diterangkannya lagi, dinyatakan bersalah bila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak menghadiri rapat paripurna dan/ atau rapat Bamus (BPD) lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Dikatakan Ketua Bamus (BPD) Nagari Koto Baru, Rozi Ahmadi, hal tersebut di atas sudah dituangkan dan sesuai dengan surat BAMUS Nagari Koto Baru. BMS-KB/III/2022. BAMUS.

Yakni surat permohonan masyarakat tersebut disinyalir bertentangan dengan Permendagari Nomor 110 Tahun 2016 maupun Tatib Nagari Koto Baru, maka keputusan hasil paripurna Bamus Nagari Koto Baru pada hari senin tanggal 21 maret 2022, menyatakan tidak menemukan adanya indikasi yang mengharuskan saudara Zulkifli Nasution untuk diberhentikan dari keanggotaan Bamus (BPD) Koto Baru.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sementara PJ Wali Nagari Persiapan Giri Maju Ratna Sari saat dikonfirmasi media ini melalui selulernya mengatakan, ia ikut membubuhi tanda tangan dalam surat permohonan pemberhentian Zulkifli NST sebagai Bamus Koto Baru keterwakilan Kejorongan Giri Maju, berdasarkan adanya permintaan dari masyarakat dan hasil notulen musyawarah tokoh masyarakat yang ada.

“Saya hanya ikut menandatangani, informasinya akan diusulkan kepada nagari hingga pemerintah kabupaten,” ujarnya saat dihubungi oleh wartawan.

Sementara itu, menyikapi informasi adanya masyarakat yang komplen tentang ada tanda tangannya dalam surat tersebut ia belum mengetahui. Bahkan, ia mengatakan tidak ada gejolak di wilayah kerjanya, ia juga belum dapat memberikan komentar tentang penolakan melalui surat resmi oleh Bamus Nagari Koto Baru. (Wd)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dukung Kerjasama Pemko dan Media, Sekda Tekankan Jajarannya untuk Terbuka Informasi

Next Post

Kalahkan Alif FC, Titipan FC Jumpa Bintang Mersi FC di Final Sawahlunto Cup

Next Post
Kalahkan Alif FC, Titipan FC Jumpa Bintang Mersi FC di Final Sawahlunto Cup

Kalahkan Alif FC, Titipan FC Jumpa Bintang Mersi FC di Final Sawahlunto Cup

Wagub Audy Joinaldy Tekankan Perlunya Kolaborasi dan Inovasi dalam Peningkatkan PAD Sumbar

Wagub Audy Joinaldy Tekankan Perlunya Kolaborasi dan Inovasi dalam Peningkatkan PAD Sumbar

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI