Payakumbuh – Buntut dari laporan PT. Analisa Sila Karya. Berdasarkan Laporan Polisi NO : LP/174/IV/2021/SPKT-Sbr Tanggal 30 April 2021. Terkait indikasi tindak pidana pemalsuan surat untuk di jadikan sebagai alat bukti dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Payakumbuh, yang dilakukan oleh PPK Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Polda Sumbar turun yang ke 2 kalinya ke Payakumbuh pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 dalam rangka pemeriksaan lanjutan a/n (DC) yang menjabat PPK Dinas Kesehatan Kota tahun 20018 yang (sekarang menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Payakumbuh), terkait dugaan pemalsuan document yg dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan Kota Payakumbuh.
Dari hasil pemeriksaan Polda yang pertama ke Payakumbuh. Hal yang dikatakan Kasubdit IV Kompol. Emanuel Lase, S.Sos selaku Penyidik Polda Sumbar kepada pihak media saat dihubungi via WhatsApp dan telpon pada Sabtu 4 September 2021 lalu.
” Karena saksi-saksi mereka tidak dapat memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumbar,” ujar Kompol Emanuel Lase, bahwa pemanggilan terhadap para Saksi tidak dapat hadir ke Polda Sumbar dikarenakan dengan suasana Covid 19 saat ini.
Sebagaimana pada laporan PT. Analisa Sila Karya terkait dengan pekerjaan di Lingkungan Pemko Payakumbuh pada tahun 2018 di Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh. Dimana PT Analisa Sila Karya menggugat terkait Wanprestasi atas pekerjaan rehab gedung Puskesmas Ibuh/penambahan ruang (Sisa DAK) Anggaran tahun 2018.
Namun kali ini Tim Sidik Polda kembali turun untuk yang ke 2 kalinya untuk pemeriksaan saksi a/n (DC) selaku PPK dalam pengerjaan rehab gedung Puskesmas Ibuh/penambahan ruang sisa DAK anggaran 2018.
Saat dikonfirmasi wartawan kepada (DC) selaku PPK di ruang kerjanya, yang sekarang menjabat sebagai Kadis Pariwisata Payakumbuh, enggan berkomentar, “Dalam hal ini saya tidak mau berkomentar, karena kasus ini sudah selesai karna tidak ada yang serius yang harus dibicarakan,” jawabnya. (DC). (*)
Discussion about this post