PARIAMAN – Lagi-lagi mantan Kepala Desa Simpang Apar, Hendrick kembali jadi sorotan publik lantaran persoalan pengelolaan Dana Desa untuk proyek pembangunan kerap dituding korupsi. Bahkan indikasinya, ketidak-transparanan persoalan pembangunan menggunakan Dana Desa yang dikelola semasa Hendrick menjabat kepala desa, melulu berujung dugaan mark-up.
Sejauh ini pantauan Reportase Investigasi mendapati, masifnya indikasi mark-up Pembangunan PAUD melalui penggunaan Dana Desa di Simpang Apar yang terpantau, ialah kali yang ketiga. Setelah sebelumnya indikasi mark-up juga terjadi pada proyek Pembangunan Drainase serta Pembangunan Jalan Desa.
Terang, akumulasi sejumlah persoalan proyek pembangunan atas indikasi mark-up ini memunculkan spekulasi miring masyarakat di desa setempat, tentang pengelolaan Dana Desa oleh Hendrick selaku Penanggung Jawab (kepala desa).
Pasalnya. Dari temuan RAB Pembangunan PAUD tahun anggaran 2017 yang didapati media, serta diimbangi dengan hasil telusuran media di lapangan, menemukan sejumlah kejanggalan saat pelaksanaan kegiatan yang kuat disinyalir korupsi.
Mulai dari indikasi penggelembungan harga satuan RAB yang diduga tidak sesuai dengan speknya, realisasi Pembangunan PAUD tak sesuai gambar, serta indikasi luas (ukuran) bangunan yang juga melenceng dari perencanaan.
Agak saja, Pembangun PAUD yang dalam gambar perencanaannya berukuran 7 x (6+1.5 m) ini, dari pengukuran yang didapat tim media di lokasi hanyalah 6 x (5+1.5 m). Yang tak habis pikirnya, kegiatan proyek Pembangunan PAUD ini ternyata menelan dana sebesar Rp 140.815.187.
“Banyak persoalan yang kuat beraroma korupsi pada proyek Pembangunan PAUD Desa Apar tahun anggaran 2017 ini. Lihat saja dari gambar perencanaan tidak sesuai realisasi. Setelah kita coba mengukurnya ternyata juga tidak sama. Belum lagi harga satuannya yang digelembungkan, bahkan spek yang dibuat tak sesuai dengan teknisnya,” beber narasumber media masyarakat setempat yang meminta disembunyikan namanya.
Masifnya indikasi korupsi pada Pembangunan PAUD Desa Apar ini tidak ditampik oleh tim ahli konstruksi media. Ia berpendapat, harga konstruksi bangunan permeter kubiknya dalam konteks proyek pembangunan tak lebih dari Rp 3 juta permeter kubik.
“Biasanya dalam perencanaan, estimasi dari analisa nilai harga proyek pembangunan konstruksi itu paling tinggi itu menghabiskan dana maksimal Rp 3 juta. Lebih dari itu mark-up,” tukasnya.
Menanggapi hal ini, Hendrick yang dicoba dihubungi media melalui nomor ponselnya pada Senin (4/3) menjawab mengelak. Hendrick mencoba melemparkan pertanyaan media ke TPK. “Hubungi saja TPK, dia yang lebih tau,” sahut Hendrick.
Selaku Penanggung Jawab kegiatan, Hendrick beralibi, bahwa Pembangunan PAUD yang ditanyakan media sekarang tidak dipersoalkan pihak Dinas Inspektorat saat audit, “Audit Inspektorat saja tidak ada masalah dengan pembangun (PAUD) ini,” elak Hendrick berdalih.
Discussion about this post